• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III: RUU KUHAP Atur Hak Warga Didampingi Kuasa Hukum Sejak Jadi Saksi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:23
in Nasional
ketua-komisi3

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI melanjutkan penyerapan aspirasi untuk perjalanan revisi terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyegeraan pembahasan menjadi penting karena adanya kebutuhan mendesak akan hadirnya sistem peradilan Indonesia yang lebih adil dan seimbang bagi pencari keadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan, pembahasan makin mendesak karena KUHAP yang masih berjalan saat ini masih menempatkan warga negara dalam posisi yang lemah. Habiburokhman mencontohkan, saat ini ketika ada seorang warga negara bermasalah dengan hukum dan diperiksa pertama kali sebagai saksi, ketentuan yang ada mengatur bahwa yang bersangkutan belum bisa didampingi kuasa hukum.

BacaJuga:

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

“Dia baru bisa didampingi penasihat hukum atau kuasa hukum setelah berstatus tersangka. Itu istilahnya, bisa jadi sudah babak belur dulu, sudah bikin pengakuan macam-macam, baru bisa didampingi kuasa hukum,” ujar Habiburokhman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Mahasiswa Nusantara (Aman). di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Makin parah, sambung Habiburokhman, kewenangan kuasa hukum dalam situasi tersebut pun terbatas. Misalnya saja, kuasa hukum hanya boleh duduk diam, mencatat, mendengarkan, bahkan dibatasi geraknya untuk melakukan pembelaan maupun berkomunikasi aktif dengan kliennya. Kewenangan kuasa hukum yang dibatasi ini semakin menunjukan belum munculnya sistem peradilan yang adil.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga bilang, KUHAP merupakan aturan yang mengatur relasi antara negara dengan warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. Selama ini, relasi tersebut tidak berjalan seimbang. Negara memiliki kekuasaan yang sangat besar, sedangkan warga negara praktis tidak berdaya.

“Akibatnya, orang yang bermasalah dengan hukum, salah tidak salah, kemungkinan besar berakhir di penjara,” ujarnya.

Karena itu, revisi KUHAP diharapkan fokus pada penguatan hak-hak tersangka dan saksi, serta peningkatan peran advokat dalam proses hukum. Ia menilai, pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak harus melalui pembentukan lembaga baru, melainkan melalui pemberdayaan warga negara dan advokat itu sendiri.

“Cara mengontrol negara bukan dengan menambah lembaga, tapi dengan memperkuat posisi warga negara dan kuasa hukum. Lewat mereka, kita bisa memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tandasnya.

Dalam RDPU ini, Perwakilan Aman, Muhammad Fadli, memberikan masukan terkait kekhususan di wilayah Provinsi Aceh. Falih menilai masih ada aturan KUHAP yang yang tak sejalan dengan norma atau hukum adat.

“Ada 18 tindak pidana ringan yang sudah diselesaikan di tingkat adat, tidak boleh lagi untuk dilakukan secara penegakan hukum oleh aparat. Intinya tidak boleh membuat laporan lagi apabila sudah ada berita acara perdamaian,” ujar Falih.

Ia meminta RUU KUHAP nantinya mengakomodasi kekhususan Aceh tersebut. Falih berbicara juga terkait Qanun Jinayah atau peraturan daerah di Aceh yang mengatur tindak pidana berdasarkan hukum Islam (syariat Islam).

“Tolong dalam RUU KUHAP untuk mengakomodir kekhususan Aceh ini diakomodir bagaimana penyelesaian secara spesifik di dalam RUU KUHAP itu,” ujar Falih.

“Memakai yang pertama KUHP dan kedua menggunakan juga Qanun Jinayah sehingga kami berbicara dalam kepastian hukum,” sambungnya. (dil)

Tags: Didampingi Kuasa HukumDPR RIHak WargaRUU KUHAP
Berita Sebelumnya

Peringati Pertempuran 5 Hari di Semarang, Agustina Libatkan Generasi Muda Perkuat Patriotisme

Berita Berikutnya

Kilang Plaju, Tetap Perkasa di Usia Lebih dari 1 Abad

Berita Terkait.

tito
Nasional

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:20
mega
Nasional

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:11
zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
kkp
Nasional

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:02
bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
kilang-minyak

Kilang Plaju, Tetap Perkasa di Usia Lebih dari 1 Abad

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.