• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Komisi V Soroti ODOL dan Standar Layanan Jalan Tol Purbaleunyi

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:08
in Megapolitan
Bakri-HM

Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, saat pertemuan di ruas tol Purbaleunyi, Jumat (12/9/2025). Foto : DPR. RI

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi V DPR RI, melakukan kunjungan ke Tol Tol Purwakarta – Bandung – Cileunyi (Purbaleunyi) guna merespons atas banyaknya keluhan publik mengenai kualitas layanan jalan tol.

Dalam kesempatan ini, Baktie, selkau Anggota Komisi V yang ikut dalam kunjungan ini pun mengakui banyak kekurangan standar pelayanan minimum (SPM) di salah satu jalur tol tersibuk di Jawa Barat.

“Kami turun langsung ke lapangan karena pengaduan masyarakat semakin banyak. Mulai dari jalan berlubang, penerangan yang minim, hingga lalu lintas truk ODOL yang meresahkan,” ujarnya usai pertemuan di ruas tol tersebut, Jumat (12/9/2025).

Ia menerangkan, isu kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali mencuat. Bakri menyebut, hampir 40 persen kendaraan di ruas tol masih melanggar batas muatan. Dampaknya tidak main-main: kerusakan jalan, kemacetan, hingga kecelakaan berulang kali dikaitkan dengan truk ODOL.

“Beberapa bulan lalu kita lihat sendiri, ada truk menabrak pintu tol karena kelebihan muatan. Itu baru satu kasus. Masih banyak kecelakaan lain yang akarnya sama,” kata Bakri.

Pemerintah sebenarnya sudah lama berkomitmen menuju Indonesia bebas ODOL. Kementerian Perhubungan menargetkan penerapan penuh aturan ini pada 2027, meski sebelumnya dicanangkan tercapai pada 2026.

“Kali ini Menteri Perhubungan cukup tegas. Tidak ada lagi alasan industri terganggu atau perdagangan terhambat. Yang kita pikirkan keselamatan dan keberlangsungan jalan,” lanjut Bakri.

Selain ODOL, hasil peninjauan juga menemukan sejumlah catatan terkait standar layanan tol. Lampu jalan di beberapa titik masih padam, permukaan jalan bergelombang, serta minimnya penanganan cepat terhadap keluhan pengguna jalan.

Menurut Bakri, pihak pengelola tol harus lebih gesit. “Kami beri waktu tiga bulan. Setelah itu, Komisi V akan kembali untuk mengevaluasi. Kalau tidak ada tindak lanjut, sikap tegas akan diambil, termasuk kemungkinan memberikan teguran resmi,” ucapnya.

Langkah pengawasan ini bukan sekadar formalitas. Dengan lalu lintas harian Purbaleunyi yang mencapai lebih dari 300 ribu kendaraan (data Jasa Marga, 2025), kerusakan jalan dan ketidaknyamanan layanan bisa berdampak luas, bukan hanya bagi warga Jawa Barat, tapi juga pengguna jalan dari Jakarta hingga Jawa Tengah.

Di sisi lain, kebijakan Zero ODOL masih menimbulkan tarik-menarik kepentingan antara dunia usaha dan keselamatan publik. Bakri mengakui transisi ini tidak mudah, namun ia optimistis manfaatnya akan jauh lebih besar. “Kalau aturan ditegakkan, semua pihak akan merasakan keuntungan. Jalan lebih awet, kecelakaan berkurang, dan efisiensi transportasi meningkat,” katanya.

Kini bola ada di tangan pengelola tol dan regulator. Komisi V sudah memberi tenggat tiga bulan. Jika perbaikan tidak dilakukan, DPR berjanji tidak akan tinggal diam. Bagi para pengguna jalan, janji itu berarti harapan baru: jalan tol yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari truk raksasa yang kerap melintas melebihi batas. “Pelayanan jalan tol harus maksimal. Itu hak rakyat, bukan sekadar target bisnis,” tegas Bakri sebelum meninggalkan lokasi peninjauan. (dil)

Tags: DPR RIpelayananTol Purbaleunyi
Previous Post

KPK Panggil Rektor UIN Walisongo Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Next Post

Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dijatuhi Hukuman 27 Tahun Penjara

Related Posts

dprd
Megapolitan

Dewan Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Korbankan Layanan Publik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:04
IMG-20251014-WA0033
Megapolitan

2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Jakpus, Diduga Korban Kerusuhan Agustus

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:56
nad
Megapolitan

Onadio Leonardo Ditangkap Polisi terkait Narkoba Bersama 2 Orang Lain

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:19
wibi
Megapolitan

Maksimalkan Produktivitas Pembahasan Ranperda

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:58
musisi
Megapolitan

Musisi Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:23
banjir
Megapolitan

Hingga Pagi Ini, 33 RT di Jaksel Masih Terendam Banjir

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:11
Next Post
jair

Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Dijatuhi Hukuman 27 Tahun Penjara

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Ampas Teh

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.