• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Hakim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 4 September 2025 - 16:26
in Gaya Hidup
nikita

Terdakwa Nikita Mirzani menghadiri sidang secara daring dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

“Terkait penangguhan penahanan majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan,” kata Hakim Ketua Kairul Saleh dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Sebelumnya, surat penangguhan penahanan memang sudah diberikan Nikita Mirzani kepada Hakim Ketua PN Jaksel, Kairul Saleh usai persidangan pemeriksaan saksi, pada Kamis (21/8).

Dengan demikian, Nikita belum bisa menghirup udara bebas dan tetap akan mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu.

Kemudian, persidangan kembali ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (11/9) dalam agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran Nikita Mirzani sakit gigi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys secara daring imbas aksi demonstrasi di Jakarta.

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui unggahan akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka menerapkan sistem daring untuk seluruh agenda persidangan per tanggal 1-4 September 2025.

Ketentuan ini berlaku setelah mencermati situasi dan kondisi beberapa hari terakhir. Apalagi setelah maraknya demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). (bro)

Tags: hakimNikita MirzaniPenangguhan Penahanan
Previous Post

bank bjb Dedikasikan Hari Pelanggan Nasional untuk Nasabah Setia

Next Post

Komisi IX Cecar Kemenkes, dari Program Vaksin HPV hingga Isu Kenaikan Iuran BPJS

Related Posts

drakor1
Gaya Hidup

Agen Lee Yi Kyung Ancam Perkarakan Penyebar Rumor Jahat Dirinya

Selasa, 4 November 2025 - 03:16
water
Gaya Hidup

Kangen Water Hadirkan Cara Baru Menjaga Kesehatan Tubuh Secara Alami

Senin, 3 November 2025 - 23:25
drakor
Gaya Hidup

Hyeri Menangis Tersedu-sedu di Pernikahan Adiknya

Senin, 3 November 2025 - 23:11
bintang-radio
Gaya Hidup

Bintang Radio Indonesia 2025: Wadah Anak Muda Berbakat dan Cinta Tanah Air

Senin, 3 November 2025 - 22:31
onad
Gaya Hidup

Suaminya Tersandung Narkoba, Beby Prisillia Tegaskan Onad Bukan Penjahat

Senin, 3 November 2025 - 19:19
jari
Gaya Hidup

Kebiasaan ‘Krek-krek’ Pada Jari, Pertanda Sehat atau Justru Bahaya?

Senin, 3 November 2025 - 16:46
Next Post
Charlie-Honoris

Komisi IX Cecar Kemenkes, dari Program Vaksin HPV hingga Isu Kenaikan Iuran BPJS

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.