• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 2 September 2025 - 18:21
in Megapolitan
kombes-ade-ary

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Dok Polda Metro Jaya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penghasutan terkait aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta baru-baru ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, proses penyelidikan terhadap kasus menjerat yang bersangkutan telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025 atau bertepatan dengan demonstrasi diwarnai kericuhan.

BacaJuga:

Pemprov DKI Targetkan Seluruh RW di Jakarta Miliki Kampung Siaga TBC

KPU: Penerapan E-Counting Butuh Dukungan Teknologi, SDM, dan Infrastruktur Matang

Kasus Pengeroyokan di Tebet Diselidiki, Pelaku Diduga Todongkan Senjata Api

“Melakukan upaya penangkapan terhadap seorang, saudara DMR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Polisi lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pendemo, yang didominasi pelajar dalam bentrokan saat demonstrasi di Jakarta. Hasil pemeriksaannya mengarah ke yang bersangkutan.

“Penyelidikan dilakukan ada fakta-fakta, ada bukti-bukti yang didalami terkait peristiwa ini akhirnya langkah-langkahnya pendalaman penyelidikan kemudian penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Ade Ary.

Ia belum menjelaskan secara gamblang soal provokasi yang dilakukan pimpinan organisasi nirlaba berfokus pada Hak Asasi Manusia (HAM) itu. Namun, hal tersebut ditegaskannya telah mendorong para pendemo berbuat rusuh.

“Ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” imbuh Ade Ary.

Penangkapan Delpedro pertama kali terungkap dari unggahan akun Instagram @lokataru_foundation. Dia diamankan sekira pukul 22.45 WIB tadi malam oleh polisi dengan menggunakan kendaraan Suzuki Ertiga berwarna putih.

“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa oleh aparat Polda Metro Jaya,” tulis akun Instagram @lokataru_foundation dilihat pagi tadi.

Delpedro diduga melanggar Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (dan)

Tags: aksi unjuk rasaDelpedro MarhaenDirektur LokataruPolda Metro JayaRicuh
Berita Sebelumnya

Kompolnas Minta Penyidik Dalami Insiden Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob Secara Utuh

Berita Berikutnya

Diperiksa Kejagung soal Proyek Digitalisasi, Eks Kadisdik Banten Tabrani: Hanya Klarifikasi

Berita Terkait.

IMG_1525
Megapolitan

Pemprov DKI Targetkan Seluruh RW di Jakarta Miliki Kampung Siaga TBC

Kamis, 13 November 2025 - 19:16
1000401313
Megapolitan

KPU: Penerapan E-Counting Butuh Dukungan Teknologi, SDM, dan Infrastruktur Matang

Kamis, 13 November 2025 - 17:40
garis-pol
Megapolitan

Kasus Pengeroyokan di Tebet Diselidiki, Pelaku Diduga Todongkan Senjata Api

Kamis, 13 November 2025 - 10:33
hujan
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sejak Pagi Hingga Siang Hari, Begini Ramalan Cuaca BMKG

Kamis, 13 November 2025 - 08:11
18
Megapolitan

Kecelakaan Kembali Terjadi Jalan Layang Pesing Jakbar

Kamis, 13 November 2025 - 01:31
DPRD
Megapolitan

4 Pansus DPRD Jakarta Tuntaskan Rancangan Perda

Rabu, 12 November 2025 - 18:51
Berita Berikutnya
tabrani2

Diperiksa Kejagung soal Proyek Digitalisasi, Eks Kadisdik Banten Tabrani: Hanya Klarifikasi

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3559 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2748 shares
    Share 1099 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.