• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasan KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 1 September 2025 - 14:48
in Nasional
yaqul-kholil3

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan ini sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji. Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan,” kata Budi dikonfirmasi Senin (1/9/2025).

Menurutnya, keterangan Yaqut sangat penting untuk membuat terang perkara yang menyeret kerugian negara jumbo tersebut.

“Kami berharap saksi kooperatif agar penyidikan berjalan cepat dan jelas,” tegasnya.

Ini bukan kali pertama Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Pada 7 Agustus 2025, ia telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.

Hanya berselang empat hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, lembaga antirasuah juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selain KPK, kasus ini juga tengah menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, mulai dari distribusi kuota tambahan hingga dugaan praktik tidak transparan dalam penempatan jemaah. (fer)

Tags: Dugaan Korupsi Kuota HajiEks MenagkorupsiKorupsi Kuota HajiKPKyaqut cholil qoumas

Berita Terkait.

riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02
rakor
Nasional

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:18
minang
Nasional

IKM Harus Kawal Program Pemerintah, Begini Pesan Ketua DPD RI

Sabtu, 11 April 2026 - 17:58
Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah
Nasional

Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah

Sabtu, 11 April 2026 - 14:50
Haji
Nasional

War Tiket Haji Tranformasi Kebijakan Pemerintah Pangkas Masa Antrean

Sabtu, 11 April 2026 - 12:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1538 shares
    Share 615 Tweet 385
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.