• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Pemerintah Terus Perkuat Perlindungan Hak Cipta di Bidang Musik

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:13
in Gaya Hidup
teuku

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya (kiri) usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang (kanan) yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (12/8/2025). Foto: ANTARA/Adimas Raditya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan hak cipta di bidang musik melalui perbaikan regulasi dan mekanisme pengelolaan royalti.

“Tentu kita sepakat bahwa pencipta, penyanyi, dan musisi harus menerima haknya karena itu merupakan kekayaan intelektual. Namun, kita juga perlu memikirkan fairness, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaannya,” ujar Riefky di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (12/8/2025).

BacaJuga:

Wuling Hadirkan Pilihan Kendaraan Komersial Fleksibel di GIICOMVEC 2026

Dukung Mobilitas Usaha, Suzuki Tampilkan Berbagai Solusi Kendaraan di GIICOMVEC 2026

Belanja Bareng Anak-Anak Hebat, Dompet Dhuafa dan Supermal Karawaci Penuhi Kebutuhan Lebaran

Teuku Riefky menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta dengan melibatkan masukan publik.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa royalti yang dikumpulkan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan dapat diaudit secara terbuka.

Di sisi lain, kebijakan juga harus mempertimbangkan pelaku usaha berskala mikro seperti warung kopi, penyanyi lokal di acara desa, hingga musisi panggung kecil yang turut mempromosikan karya musik.

Riefky menyampaikan, pembahasan di DPR akan mengupas siapa saja yang dikenai kewajiban pembayaran royalti serta besaran yang berlaku, khususnya bagi usaha kecil.

“Jangan sampai kebijakan ini justru membebani pelaku usaha kecil yang juga berkontribusi pada promosi musik,” katanya.

Lebih lanjut Riefky mengungkapkan, pemerintah juga akan mengajak ekosistem industri musik, termasuk penyedia layanan streaming untuk berdialog.

Adapun tujuannya adalah menemukan model pengelolaan royalti yang adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun.

Ia berharap langkah ini dapat menciptakan sistem yang melindungi hak musisi sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.

“Kita ingin semua pihak diuntungkan. Hak musisi terlindungi, dan para pengguna karya musik pun tetap bisa menjalankan usahanya dengan tenang,” pungkas Riefky.

Diketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut bahwa beban royalti musik akan diberikan kepada pencipta karya, bukan sebagai pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara.

“Seperti yang sudah disampaikan royalti untuk pencipta, bukan lagi untuk negara. Jadi, kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri,” tegas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo.

Ia mengatakan kewajiban sektor pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk membayar royalti ini merupakan bagian bentuk menghormati dan menghargai seluruh karya-karya musik oleh penciptanya.

“Itu bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi, bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai,” kata dia. (dam)

Tags: hak ciptamusikpemerintah

Berita Terkait.

wuling
Gaya Hidup

Wuling Hadirkan Pilihan Kendaraan Komersial Fleksibel di GIICOMVEC 2026

Kamis, 9 April 2026 - 13:13
suzuki
Gaya Hidup

Dukung Mobilitas Usaha, Suzuki Tampilkan Berbagai Solusi Kendaraan di GIICOMVEC 2026

Kamis, 9 April 2026 - 09:19
dd
Gaya Hidup

Belanja Bareng Anak-Anak Hebat, Dompet Dhuafa dan Supermal Karawaci Penuhi Kebutuhan Lebaran

Kamis, 9 April 2026 - 08:36
Abew
Gaya Hidup

Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

Kamis, 9 April 2026 - 07:21
Keluarga
Gaya Hidup

Chubb Life Indonesia Hadirkan Solusi Perlindungan Modern Lewat My Critical Illness Protection

Rabu, 8 April 2026 - 18:28
seo
Gaya Hidup

Seo Yuri Jadi Tersangka di Tengah Kasus Stalking, Picu Kekhawatiran Publik

Rabu, 8 April 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.