• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Laporan Komnas HAM: Ratusan Eks Pekerja Freeport Meninggal Akibat Gagal Berobat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:54
in Nasional
Tambang

Aktivitas pertambangan Freeport. Foto: Dok. PT Freeport Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengemukakan, para eks pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) turut melaporkan hak rekan sejawatnya yang telah meninggal dunia karena gagal berobat, setelah pemberhentian akses BPJS Kesehatan secara sepihak oleh perusahaan.

“Jadi aduan ini, terkait hak atas meninggalnya 150 orang yang sudah meninggal dunia karena tidak dapat berobat akibat BPJS-nya dinonaktifkan,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

BacaJuga:

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

Sinergi KKP Tingkatkan Kualitas Ekosistem Karbon Biru di Pesisir Jakarta

Sementara laporan lainnya ialah ihwal dugaan pelanggaran HAM yang dialami para eks karyawan PTFI. Mereka melaporkan tentang hak-hak dasar yang dimiliki pekerja dalam hubungan kerja.

“Aduan terakhir yang saya sampaikan tadi, memang ini terkait dengan permohonan mediasi atas hak-hak normatif yang belum didapatkan eks pekerja (buruh) PT Freeport yang melakukan mogok kerja,” ujar Anis Hidayah.

Laporan tersebut disampaikan pada Juni 2025. Kini, Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan aduan tersebut, yang kemungkinan bisa saja dilanjutkan hingga tahap pemeriksaan.

“Jadi, itu aduan terkahir yang kami terima, sekarang sedang kami analisis untuk kemudian kami tindaklanjuti,” ucap perempuan yang menyelesaikan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Gajah Mada itu.

Laporan mengenai eks karyawan Freeport yang meninggal dunia itu sesuai dengan tulisan LBH Papua dalam laman resmi YLBHI, yang tayang pada 22 Juni 2024. Paragraf pertama tulisan itu menyebutkan perjuangan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia telah memasuki 7 tahun terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 1 Mei 2024.

Mereka tidak mendapat hak-hak dasar sebagai pekerja. Akibat dari pengabaiannya telah terjadi berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang menimpa para Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan perjuangan mogok kerja.

Seperti adaya fakta 200-an buruh mogok kerja meninggal dunia, karena sakit namun tidak diobati akibat BPJS Ketenagakerjaan dicabut secara sepihak oleh Manajemen PT. Freeport Indonesia.

Selain itu, hak atas pendidikan bagi anak Buruh Mogok Kerja juga terancam putus akibat dicabutkannya upah dari para buruh mogok kerja secara sepihak oleh manajemen PT. Freeport Indonesia. (dan)

Tags: Komnas HAMmeninggal duniaPekerja FreeportPT Freeport Indonesia

Berita Terkait.

Fauzan
Nasional

Komoditas Kedelai Bergantung Impor, Wamendiktisaintek: Butuh Pendekatan Berbasis Riset dan Inovasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:44
Perwira
Nasional

PDC Perkuat Industri Migas lewat Layanan Outsourcing Terintegrasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:24
Tanam-Pohon
Nasional

Sinergi KKP Tingkatkan Kualitas Ekosistem Karbon Biru di Pesisir Jakarta

Rabu, 29 April 2026 - 11:33
Molis
Nasional

Clean Energy Day: Langkah Kecil Pegawai PLN EPI, Dampak Besar untuk Bumi

Rabu, 29 April 2026 - 11:23
Mendikdasmen
Nasional

Posko Pendampingan TKA, Pastikan Pelaksanaan Secara Nasional Tertib

Rabu, 29 April 2026 - 10:42
Irene-Umar
Nasional

Kementerian Ekraf Siap Bawa Pegiat Ekraf Mendunia Bersama Meta

Rabu, 29 April 2026 - 08:40

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2541 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.