• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dukung Satgas Pangan Mabes Polri, MAKI: Mafia Pangan Harus Dibongkar Sampai Akar

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:04
in Nasional
satgas

Satgas Pangan Mabes Polri menggelar konferensi pers dalam penetapan tersangka kasus beras oplosan. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambut baik langkah Satuan Petugas (Satgas) Pangan Mabes Polri yang telah menetapkan tiga pejabat dari PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu nasional.

Boyamin menilai, pengungkapan ini merupakan momentum emas untuk membenahi tata kelola pangan nasional yang selama ini dinilainya bobrok dan dikuasai mafia.

BacaJuga:

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

“Kasus ini bukan soal oplosan semata, tapi soal sistem pangan nasional yang dimanipulasi,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, selama ini konsumen dirugikan karena harus beli bahan pangan yang mahal, tapi petani justru dibayar murah.

“Sementara mafia-nya santai duduk di ruang ber-AC menikmati untung terbesar,” ujarnya.

Boyamin menuturkan, kejahatan pangan seperti ini berdampak ganda. Hal itu konsumen membayar lebih mahal, tetapi petani tetap tidak menikmati harga pasar yang wajar.

“Ini praktik jahat. Harga pasar seolah tinggi, tapi yang untung besar justru para spekulan. Petani tetap sengsara, konsumen tercekik. Negara harus hadir!” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa tata kelola pangan selama ini minim pengawasan, baik dari sisi distribusi beras maupun dalam penentuan harga jual di musim panen.

“Terima kasih kepolisian sudah hadir,” kata dia.

Selain itu, Boyamin mendesak DPR RI dan Kementerian Pertanian untuk mengambil peran lebih aktif dan konkret.

“DPR jangan cuma rapat dengar pendapat, tapi turun tangan awasi program pangan. Menteri Pertanian juga harus pastikan subsidi pupuk dan harga panen benar-benar sampai ke petani,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa subsidi seharusnya bukan hanya dikucurkan, tapi diawasi secara ketat agar tak diselewengkan oleh tangan-tangan mafia.

Terakhir, Boyamin meminta Satgas Pangan Mabes Polri terus bergerak, tidak berhenti hanya pada tiga tersangka.

“Satgas jangan takut bongkar sampai ke akar. Jangan tebang pilih. Mafia pangan harus dibongkar total. Ini soal perut rakyat, bukan sekadar urusan dagang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Mabes Polri mengungkapkan modus dugaan pelanggaran standar mutu beras yang dilakukan oleh produsen beras PT Food Station (FS).

“Pelaku usaha (PT FS) melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Standar mutu tersebut diatur dalam SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Lalu, saat kasus ini naik ke tingkat penyidikan, penyidik Satgas Pangan Polri menggeledah kantor serta gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat.

Selain itu, penyidik juga menguji sampel beras produksi PT FS pada laboratorium penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Lalu, ditemukan fakta bahwa hasil pengujian sampel beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen yang didapatkan dari pasar tradisional dan modern adalah komposisi tidak sesuai dengan standar mutu SNI.

Sedangkan sampel yang disita dari penggeledahan di kantor dan gudang PT FS, beras merek Setra Wangi dengan status hold, dinyatakan tidak memenuhi standar mutu SNI. (fer)

Tags: Mafia PanganMAKIMasyarakat Anti Korupsi IndonesiaSatgas Pangan Mabes Polri
Berita Sebelumnya

Pertamina untuk Alam, Lestarikan Orangutan hingga Hijaukan Hutan Kalimantan

Berita Berikutnya

Wamen PKP Dorong Krakatau Steel dan BUMN Pendukung Perumahan Terus Inovatif dan Kompetitif

Berita Terkait.

tito
Nasional

Kemendagri Himpun Bantuan Rp 48 Miliar untuk Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 02:20
mega
Nasional

Cegah Bencana Terulang, Megawati Minta Pemetaan Daerah Rawan Banjir di Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 - 01:11
zulkifli
Nasional

Menko Pangan: Tujuh Pabrik Pupuk Baru akan Dibangun di Indonesia

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:30
rini
Nasional

Kementerian PANRB Siap Tata Kelembagaan Komite Otsus Papua

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:21
kkp
Nasional

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:02
bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
Berita Berikutnya
pkp

Wamen PKP Dorong Krakatau Steel dan BUMN Pendukung Perumahan Terus Inovatif dan Kompetitif

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.