INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong bersyukur telah dibebaskan dari penjara, setelah menerima abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Banyak orang menyambutnya ketika keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Senyum semringah terlihat di wajahnya. Ia sempat menjalani masa hukuman di penjara selama sembilan bulan, terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016.
“Malam ini, saya kembali menghirup udara bebas. Sekarang saya pulang ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta,” kata Tom Lembong di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mengeluarkan surat abolisi kepada dirinya. Ucapan yang sama disampaikan kepada pimpinan DPR.
“Saya ingin ucapkan terima kasih, yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo atas pemberian abolisi. Serta kepada pimpinan/anggota DPR atas pertimbangannya,” ucap Tom Lembong.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya membebaskan secara fisik, tapi memulihkan nama baik dan kehormatannya sebagai seorang warga negara Indonesia.
“Saya tahu, keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” imbuh Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong atas usulan Presiden Prabowo Subianto. DPR telah memberikan pertimbangan atas surat tersebut.
“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ucap Dasco terpisah di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. (dan)








