INDOPOSCO.ID – Organisasi non-pemerintah The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) menilai, ketentuan terkait transfer data pribadi rakyat Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat tersebut dapat mengancam kedaulatan atas data pribadi rakyat Indonesia yang telah dijamin di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meski UU PDP tersebut belum sepenuhnya dijalankan, namun kehadiran payung hukum tersebut telah memberikan jaminan hukum mencegah penyalahgunaan dan melindungi keamanan data pribadi rakyat Indonesia.
“(Pemerintah) berpotensi menyerahkan kedaulatan atas data pribadi rakyat Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat,” kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Kedaulatan data pribadi rakyat Indonesia merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kedaulatan negara (state souverignity). Maka itu, sebuah kesalahan besar jika Pemerintah Indonesia menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai ”objek perdagangan” dengan Pemerintah Amerika Serikat.
“Data pribadi warga negara tidak boleh menjadi objek kesepakatan perdagangan, bisnis atau ekonomi dari pihak manapun, termasuk antar pemerintah,” ucap Ardi Manto.
Pemerintah Indonesia sendiri bahkan tidak boleh semena-mena menggunakan atau mengintip data pribadi rakyatnya, kecuali pada hal yang sangat beralasan yaitu, ancaman nyata terhadap keamanan dan keselamatan nasional.
Alih-alih melakukan perlindungan, Pemerintah Indonesia justru berencana menjadikan data pribadi rakyat Indonesia sebagai ”obyek trade off” kepada pihak asing.
Di sisi lain, kerangka perjanjian tersebut dinilainya tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Indonesia yang mewajibkan setiap perusahaan pengelola data pribadi di Indonesia untuk memikili server pengelolaan data pribadi di Indonesia.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 pasal 20 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut: ”Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.”
Melalui kebijakan tersebut, telah terdapat peningkatan jumlah data center yang dibangun di Indonesia untuk menjawab kebutuhan akan infrastruktur yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
“Maka, jika perjanjian transfer data pribadi tersebut benar-benar terjadi, kebijakan Pemerintah yang mewajibkan pengelola data pribadi memiliki server di Indonesia menjadi sia-sia tidak berarti,” ucap Ardi Manto.
Berdasar laman resmi Pemerintahan Amerika Serikat, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat telah menyepakati kerangka kerja sama terkait perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade). Salah satu poinnya menyebutkan, Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat. (dan)








