• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soal Transfer Data Pribadi, Pakar Siber Soroti Potensi Akses Entitas Asing

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 24 Juli 2025 - 12:14
in Headline
Pakar-Siber

Pakar keamanan siber Pratama Dahlian Persada ketika berada di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu. (Dokumentasi pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan, Indonesia tidak bisa menutup mata terhadap potensi risiko yang menyertai terkait transfer data pribadi dalam kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS).

Di era ketika data telah menjadi komoditas strategis setara dengan energi atau mineral, negara-negara besar telah menjadikan penguasaan data sebagai instrumen pengaruh global.

BacaJuga:

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series

Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan

Sebut Mundurnya Kabais TNI jadi Contoh Baik, Komisi I Minta Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Maka harus menjadi atensi ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri, khususnya ke negara seperti Amerika Serikat yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan General Data Protection Regulation (GDPR).

“Maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, menjadi perhatian serius,” kata Pratama dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Namun tantangan tersebut tidak harus menjadi alasan untuk menutup diri. Sebaliknya, Indonesia perlu mengambil kepemimpinan normatif dengan merumuskan standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data.

“Bila perlu, disusun kesepakatan bilateral yang menjamin perlindungan hak-hak digital WNI, termasuk hak untuk dihapus, hak atas pemberitahuan, dan hak untuk menggugat pelanggaran privasi, meskipun data berada di luar negeri,” ujar Pratama.

Sebagai negara demokratis yang tengah membangun pilar-pilar transformasi digital, Indonesia memiliki kepentingan untuk membuka diri terhadap arus data global.

Namun, keterbukaan ini tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan digital, yaitu hak negara untuk mengatur, melindungi, dan memastikan bahwa aktivitas digital.

“Termasuk pengelolaan data pribadi warga negaranya, berada dalam kendali hukum nasional,” imbuh Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan dan Komunikasi CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) itu. (dan)

Tags: ASsiberTarifTransfer Data Pribadi

Berita Terkait.

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series
Headline

Bekuk Saint Kitts & Nevis 4-0, Indonesia Kirim Sinyal Bahaya ke Final FIFA Series

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:22
Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan
Headline

Bertemu di Istana Negara, Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Global hingga Stabilitas Kawasan

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:16
Sebut Mundurnya Kabais TNI jadi Contoh Baik, Komisi I Minta Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Headline

Sebut Mundurnya Kabais TNI jadi Contoh Baik, Komisi I Minta Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:03
Marc-Klok
Headline

Optimistis Timnas Menangi FIFA Series, Klok Soroti Ancaman Faktor Non-Teknis

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:10
Kendaraan
Headline

Tekan Kepadatan Arus Balik, One Way Tahap II Diperpanjang hingga KM 263

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:49
GT-Cikatama
Headline

Jasa Marga: 2,3 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jakarta dan Sekitarnya

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:37

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.