• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

CISSReC: Transfer Data Pribadi RI-AS Momentum Perkuat Tata Kelola Data Nasional

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 24 Juli 2025 - 11:33
in Nasional
Dr.-Pratama-Persadha

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC) Dr. Pratama Persadha

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintahan Donald Trump menunggu Indonesia memberikan kepastian terhadap mekanisme transfer data pribadi ke Amerika Serikat, sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor AS 19 persen. Hal ini menandai babak baru dalam relasi digital antara kedua negara. Pernyataan ini bukan sekadar ekspresi teknokratis dalam kerja sama perdagangan digital, melainkan sinyal geopolitik penting yang perlu dicermati secara cermat oleh Pemerintah Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC) Dr. Pratama Persadha dalam pernyataan tertulis yang diterika INDOPOSCO, Kamis (24/0702025). Dikatakan Pratama, alih-alih merespons dengan kekhawatiran berlebihan, momen ini justru dapat dijadikan sebagai peluang strategis untuk mempercepat penguatan tata kelola data nasional yang berdaulat, modern, dan adaptif terhadap tantangan global.

BacaJuga:

Pemerintah Prioritaskan Sektor Pendidikan Lewat SR dan Sekolah Garuda, Begini Kata Legislator PKS

Mendikdasmen: Pendidikan Bermutu Harus Diakses Semua Tanpa Terkecuali

Legislator DPR RI: Demokrasi Tak Hanya Diukur dari Hasil Pemilu

Sebagai negara demokratis yang tengah membangun pilar-pilar transformasi digital, Indonesia memiliki kepentingan untuk membuka diri terhadap arus data global.

“Namun, keterbukaan ini tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan digital, yaitu hak negara untuk mengatur, melindungi, dan memastikan bahwa aktivitas digital, termasuk pengelolaan data pribadi warga negaranya, berada dalam kendali hukum nasional,” tegas Pratama.

Dalam konteks ini, tambahnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi fondasi yang sangat relevan.

UU PDP tidak secara mutlak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. Sebaliknya, pasal 56 UU tersebut memberikan ruang legal untuk transfer data lintas batas, dengan syarat bahwa negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi daripada Indonesia, atau jika telah ada perjanjian internasional yang mengikat.

“Di sinilah letak signifikansi dari Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP), yang kelak bertugas mengevaluasi secara objektif apakah negara tujuan, termasuk Amerika Serikat, memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Pratama.

Dengan demikian, kata pria penghobi mancing ini, kerja sama dengan Amerika Serikat terkait arus data justru dapat menjadi pemicu positif untuk mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP PDP) sebagai aturan teknis pelaksanaan UU PDP, sekaligus mendorong percepatan pembentukan LPPDP yang independen dan berwenang. Tanpa perangkat pelaksana dan lembaga pengawas ini, komitmen Indonesia dalam melindungi hak digital warganya akan sulit diterjemahkan dalam kebijakan yang operasional dan berdaya guna.

Di sisi lain, Indonesia tidak bisa menutup mata terhadap potensi risiko yang menyertai aliran data lintas batas. Di era ketika data telah menjadi komoditas strategis setara dengan energi atau mineral, negara-negara besar telah menjadikan penguasaan data sebagai instrumen pengaruh global. Ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri—khususnya ke negara seperti Amerika Serikat yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan GDPR—maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, menjadi perhatian serius.

Namun tantangan ini tidak harus menjadi alasan untuk menutup diri. Sebaliknya, Indonesia perlu mengambil kepemimpinan normatif dengan merumuskan standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan transfer data. Bila perlu, disusun kesepakatan bilateral yang menjamin perlindungan hak-hak digital WNI, termasuk hak untuk dihapus, hak atas pemberitahuan, dan hak untuk menggugat pelanggaran privasi, meskipun data berada di luar negeri. Pendekatan ini akan menunjukkan bahwa Indonesia tidak sekadar mengikuti arus global, tetapi aktif membentuknya berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan digital.

Secara geopolitik, keterlibatan Indonesia dalam kerja sama transfer data harus tetap menjaga prinsip non-blok digital yang selama ini menjadi ciri khas diplomasi siber Indonesia. Di tengah rivalitas global antara Amerika Serikat dan Tiongkok, Indonesia harus tetap menjadi jangkar stabilitas digital kawasan ASEAN, dengan menawarkan model tata kelola data yang menjunjung inklusivitas, kedaulatan, dan keadilan lintas batas. Ini juga memperkuat posisi tawar Indonesia dalam berbagai forum global seperti G20, ASEAN Digital Ministers Meeting, dan United Nations Internet Governance Forum (UN IGF).

Lebih dari itu, tambahnya, pengelolaan data yang terkontrol juga berkaitan langsung dengan nilai tambah ekonomi digital. Data pribadi dan perilaku digital warga Indonesia adalah bahan baku penting bagi pengembangan kecerdasan buatan, layanan berbasis algoritma, dan inovasi teknologi. Jika tidak dikelola dengan baik, data tersebut hanya akan menjadi komoditas mentah yang dimanfaatkan oleh pihak asing untuk membangun produk dan layanan yang kembali dijual ke pasar Indonesia. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari data dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat dan pelaku industri nasional.

Dalam hal ini, penguatan infrastruktur digital nasional, riset teknologi domestik, dan pengembangan talenta digital lokal harus menjadi prioritas. Transfer data lintas batas tidak boleh melumpuhkan upaya kemandirian teknologi dalam negeri. Sebaliknya, kerja sama internasional dapat diarahkan untuk mempercepat alih teknologi, kolaborasi riset, dan investasi yang memperkuat ekosistem digital Indonesia.

Kesepakatan terkait transfer data bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari konsolidasi nasional yang lebih kokoh dalam bidang tata kelola data. Pemerintah Indonesia dituntut untuk membangun sistem yang tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memiliki legitimasi publik dan kapabilitas teknis.

“Dengan kerangka hukum yang kuat, lembaga pengawas yang independen, dan diplomasi digital yang berdaulat, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pelaku utama bukan hanya objek dalam arsitektur data global yang lebih adil dan berkelanjutan,” pungkas Pratama. (bro)

Tags: cissrecData NasionalRI-ASTransfer Data Pribadi

Berita Terkait.

Mendikdasmen: Pendidikan Bermutu Harus Diakses Semua Tanpa Terkecuali
Nasional

Pemerintah Prioritaskan Sektor Pendidikan Lewat SR dan Sekolah Garuda, Begini Kata Legislator PKS

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:08
Mendikdasmen: Pendidikan Bermutu Harus Diakses Semua Tanpa Terkecuali
Nasional

Mendikdasmen: Pendidikan Bermutu Harus Diakses Semua Tanpa Terkecuali

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:53
nyoblos
Nasional

Legislator DPR RI: Demokrasi Tak Hanya Diukur dari Hasil Pemilu

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:07
rini
Nasional

Sekolah Terintegrasi Jadi Solusi Pendidikan Inklusif dan Terjangkau

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:04
mbg
Nasional

Gugatan Anggaran MBG di MK, DPD RI: Hakim Harus Kedepankan Hak Dasar Anak

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:12
ubl
Nasional

Universitas Budi Luhur Bidik Kolaborasi Dunia, Internasionalisasi Jadi Muara Semua Program

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Isu KKN Kembali Mencuat, Kakanwil Kemenag Banten Tegaskan Tak Ada Nepotisme

    Isu KKN Kembali Mencuat, Kakanwil Kemenag Banten Tegaskan Tak Ada Nepotisme

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Mensesneg Buka Suara terkait Guncangan Hebat IHSG Hari Ini

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • IHSG Anjlok Tajam, Ekonom: Dampak Transparansi BUMN hingga Polemik Independensi BI

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Dari Manggarai hingga Bukit Duri, Polsek Tebet Siapkan Langkah Nyata Cegah Tawuran

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • KPK Panggil 17 Saksi Kasus Korupsi di Ditjen Pajak, OTT Tambang Terus Dikembangkan

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.