• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bahas RUU KUHAP, Komisi III Undang Kembali YLBHI dan Organisasi Advokat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 20 Juli 2025 - 18:23
in Nasional
Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dok DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya akan kembali mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat untuk menjaring masukan dari masyarakat terkait revisi Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Menurut Habiburokhman, hal ini penting mengingat kedua lebaga itu adalah sebagai pihak yang menolak dan mendukung atas pembahasan RUU tersebut.

BacaJuga:

OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025

Yusril: Presiden Prabowo Setujui Perumusan PP soal Reformasi Polri

BNPB Laporkan Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Berkurang

“Mulai Senin (21/7/2025) besok, Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan Organisasi Advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP. RDPU juga akan terus dilanjutkan di masa sidang mendatang,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/7/2025).

Tak hanya itu, kata Habiburokhman, pihaknya tururt membuka pintu bagi elemen masyarakat lain yang ingin menyampaikan aspirasinya.

“Kami juga mempersilahkan kepada masyarakat luas yang mau menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan RDPU (rapat dengar pendapat umum) di Komisi III agar aspirasinya bisa diakomodir. Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi,” tuturnya.

“Karena perlu digarisbawahi bahwa komisi III adalah wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani semua elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi. Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan dan sebisa mungkin diakomodir,” sambungnya.

Sebelumnya, politisi Gerindra ini pun menjelaskan, secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah.

Terlebih kata dia, jika nantinya sejumlah pihak yang menolak keberadaan RUU KUHAP ini melakukan lobi-lobi ke pimpinan partai untuk membatalkannya.

Ia pun menjelaskan, saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja. Ketentuan-ketentuan tersebut mengganti ketentuan dalam KUHAP 1981 yang tidak reformis dan ketentuan-ketentuan yang benar-benar baru yang sangat reformis.

Kata Habib, proses pembahasan RUU KUHAP juga dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR.

Namun demikian, katanya, masih ada juga yang tetap membabi buta mengecam DPR.

“Dan bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” cetusnya.

Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, Habiburokhman perkirakan masyarakat akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981

“Jika (pembatalan) itu terjadi, maka selanjutnya kita akan terus menyaksikan kroban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan penegakan hukum pidana justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tags: DPR RIRUU KUHAPYLBHI
Berita Sebelumnya

Waspadai Kasus Kekerasan Bermula dari Paparan Gawai pada Anak

Berita Berikutnya

Pola Asuh yang Sehat Bentuk Karakter Anak dengan Utuh, Begini Pesan Menag

Berita Terkait.

176624120043187286337033472369933
Nasional

OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:11
17662367303551538550684285634973
Nasional

Yusril: Presiden Prabowo Setujui Perumusan PP soal Reformasi Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:17
1766241431004854418450010564509
Nasional

BNPB Laporkan Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Berkurang

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:16
1766243156742896860762144810209
Nasional

Kemen PKP ,Rusun Subsidi ,Rusunami dan Rusunawa ,Perumahan Perkotaan

Minggu, 21 Desember 2025 - 02:16
17662430031984420669908468992100
Nasional

Anggota DPR Ingatkan Pentingnya Literasi Digital untuk Hadapi Perkembangan Teknologi

Minggu, 21 Desember 2025 - 01:10
IMG-20251220-WA0015
Nasional

Bapanas Klaim Stok Cabai Melimpah, Rakyat Masih Menanti Harga Stabil

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:49
Berita Berikutnya
Nasaruddin-Umar

Pola Asuh yang Sehat Bentuk Karakter Anak dengan Utuh, Begini Pesan Menag

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.