• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat Internasional Produsen dan Pengedar Vape

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 18 Juli 2025 - 19:21
in Megapolitan
Polres-Soetta

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung (kedua kanan) menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus narkoba. Foto: Azmi Samsul Maarif

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, membongkar sindikat internasional produsen dan pengedar cairan/liquid rokok elektronik (vape) yang diduga mengandung narkoba jenis etomidate.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik kepolisian menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai produsen dan pengedar, yakni berinisial MSA dari Malaysia, HCH dari Singapura, serta LX dan FJ dari China.

BacaJuga:

Wujudkan Kawasan Layak Huni, Gubernur Pramono Resmikan Kampung Tanah Harapan

Wagub Rano Tekankan Pendidikan Antifraud sebagai Penjaga Kepercayaan Publik

Prakiraan Cuaca di Jakarta, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Intensitas Ringan hingga Sedang

“Selain itu, kami juga mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja, ekstasi dan pil happy five dari para pelaku,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung di Tangerang, dilansir Antara, Jumat (18/7/2025).

Ia mengungkapkan, dalam pembongkaran perkara ini berawal dari dua penumpang pesawat dari Malaysia menuju Jakarta. Mereka yang diketahui pria berinisial MSA asal Malaysia dan HCH asal Singapura.

“Penindakan dimulai dari pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas Bea Cukai. Didapati dua orang penumpang terindikasi membawa narkotika,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku membawa dua buah koper yang berisi cairan zat berbahaya (etomidate) disamarkan dalam botol sabun dan shampoo serta kotak permen. Untuk 4,8 ganja, 12 butir ekstasi dan empat pilih happy five disamarkan dalam dompet dan sarung perlengkapan mandi.

“Setelah didalami keduanya mengatakan bila barang-barang haram tersebut akan dihantarkan kepada LX. Dimana LX (WNA asal China) itu pun diamankan di sebuah hotel dalam kawasan Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.

Dia menyampaikan, berdasarkan penemuan tersebut didapatkan informasi jika enam botol cairan obat keras itu akan dijadikan bahan campuran untuk liquid vape mengandung etomidate. Dari enam botol itu menjadi 12 cartridge vape yang diproduksi sendiri secara masif di suatu kompleks perumahan elit di Tangerang.

“Bila dikonversi dengan rupiah,12 cartridge vape etomidate itu seharga Rp60 miliar. LX ini adalah seorang koki (peracik dari vape etomidate, Red), yang dibuktikan dengan sejumlah barang bukti perlengkapan industri rumahan vape etomidate,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu bahwa hasil pendalaman terhadap pelaku LX. Pihaknya mendapati WNA asal China berinisial FJ yang ternyata pengendali atau aktor intelektual dari perkara tersebut.

“FJ berperan sebagai pemilik, pengendali serah terima di Indonesia juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape etomidate. FJ berhasil diringkus di persembunyiannya, daerah Singkawang, Kalimantan Barat,” ujarnya.

Atas perbuatan keempat pelaku, pihaknya menyangkakan dengan UU No 35 tahun 2029 tentang Narkotika dan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah,” kata dia. (dam)

Tags: NarkobaPolres Bandara SoettaSindikat InternasionalVape
Berita Sebelumnya

Songsong Pelaksanaan Haji 2026, BP Haji Buka Rekrutmen SDM Terbuka untuk Lintas Agama

Berita Berikutnya

Bea Cukai Ungkap Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Dorong Pendekatan Sosio-Kultural di Jawa Timur

Berita Terkait.

pram
Megapolitan

Wujudkan Kawasan Layak Huni, Gubernur Pramono Resmikan Kampung Tanah Harapan

Selasa, 18 November 2025 - 12:44
rano
Megapolitan

Wagub Rano Tekankan Pendidikan Antifraud sebagai Penjaga Kepercayaan Publik

Selasa, 18 November 2025 - 12:34
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Intensitas Ringan hingga Sedang

Selasa, 18 November 2025 - 08:12
nShot_20251117_205456186
Megapolitan

Warga Cakung Barat Desak Percepatan Pembangunan Embung

Selasa, 18 November 2025 - 07:21
InShot_20251117_203127590
Megapolitan

Aktivitas Pasar Pramuka Kembali Normal setelah Intimitasi dari Oknum Mafia Kios

Senin, 17 November 2025 - 23:15
1000409748
Megapolitan

Cek Lokasi Usai Keluhan Warga Viral, Arief Nasrudin Janji Air Bersih Mengalir di Kampung Nelayan

Senin, 17 November 2025 - 21:48
Berita Berikutnya
bc

Bea Cukai Ungkap Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Dorong Pendekatan Sosio-Kultural di Jawa Timur

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4053 shares
    Share 1621 Tweet 1013
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.