• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ferry Usulkan Ada Bagian Khusus Kopdes/Kel Merah Putih dalam UU Koperasi Baru

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 16 Juli 2025 - 19:19
in Ekonomi
ferry

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono pada acara Diskusi Publik dalam rangka Hari Koperasi Nasional ke-78, di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengusulkan agar ada bagian (bab) khusus yang membahas tentang eksistensi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih dalam UU koperasi yang baru yang masih dalam pembahasan di DPR RI.

“Bahkan, untuk penamaan UU yang cocok dengan kondisi saat ini adalah UU Sistem Koperasi Nasional, bukan UU Perkoperasian,” ungkap Wamenkop, pada acara Diskusi Publik dalam rangka Hari Koperasi Nasional ke-78, di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

BacaJuga:

Kinerja Moncer Geo Dipa 2025, Rating ESG Naik dan Proyek Strategis Berjalan

Menkeu: Dana Bencana Sumatera Aman, APBN 2026 Siapkan Rp 60 T

Holding UMKM Expo 2025, Jalan Baru Usaha Mikro Indonesia Menembus Pasar Dunia

Alasannya, lanjut Wamenkop, dalam perjalanan ke depan Kopdes/Kel Merah Putih bakal melibatkan dan mengintegrasikan banyak unsur, di luar 18 kementerian dan lembaga yang memang sejak awal terlibat.

“Dengan begitu, Kopdes/Kel Merah Putih bisa memiliki kekuatan yang sesuai dengan konstitusi kita, agar bisa masuk ke sektor-sektor strategis seperti industri, distribusi, dan sebagainya,” jelas Wamenkop.

Saat ini, menurut Wamenkop, usulan tersebut sudah masuk ke dalam usulan teknokratis. “Itu juga berkaitan erat dengan usulan agar Kopdes/Kel Merah Putih masuk ke dalam Program Strategis Nasional atau PSN,” kata Wamenkop.

Terlebih lagi, Kopdes/Kel Merah Putih harus memiliki beberapa unit usaha yang sudah berjalan. Diantaranya, gerai sembako, elpiji, dan pupuk bersubsidi. Lalu, ada klinik dan apotek desa, pergudangan, logistik, hingga unit simpan pinjam.

“Kopdes/Kel juga bisa menjadi offtaker dari seluruh produk yang dihasilkan masyarakat desa,” ucap Wamenkop.

Tak hanya itu, Kopdes/Kel Merah Putih juga diperbolehkan melakukan kegiatan bisnis sesuai dengan potensi yang dimiliki desanya.

“Terkait pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih, itu tergantung proposal bisnis yang diajukan ke Himbara, BPD, BUMN, dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir,” kata Wamenkop.

Sebagai upaya mensukseskan itu, Wamenkop mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan basis data desa dan kelurahan yang riil dan presisi.

“Misalnya, data mengenai berapa jumlah penduduk pengguna gas elpiji, atau data jumlah petani dan jumlah lahan yang dimiliki,” kata Wamenkop.

Sementara itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H Almuzzammil Yusuf berharap Kopdes/Kel Merah Putih bisa menjadi solusi bagi masyarakat desa yang banyak terjerat rentenir, tengkulak, dan pinjaman online.

“Kopdes/Kel Merah Putih harus bisa menyelamatkan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput,” kata Almuzzammil.

Almuzzammil juga menekankan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan dengan azas kekeluargaan, di tengah tingginya tingkat kemiskinan, pengangguran, dan gelombang PHK.

“Kita semua harus dan wajib mengawal program Kopdes Merah Putih agar sukses,” kata Almuzzammil.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi mengungkapkan bahwa ini momentum tepat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap koperasi.

“Termasuk mengubah stigma buruk koperasi, khususnya di kalangan generasi muda,” kata Bambang. (srv)

Tags: Ferry JuliantonoKopdes/Kelurahan merah putihUU KoperasiWakil Menteri Koperasi (Wamenkop)Wamenkop
Berita Sebelumnya

Aksi Sosial dan Tasyakuran Warnai HUT Ke-26 PPKS

Berita Berikutnya

Miris! Praktik Perdagangan Bayi ke Luar Negeri Dipicu Lemahnya Sistem Perlindungan

Berita Terkait.

dipa
Ekonomi

Kinerja Moncer Geo Dipa 2025, Rating ESG Naik dan Proyek Strategis Berjalan

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:03
purbaya
Ekonomi

Menkeu: Dana Bencana Sumatera Aman, APBN 2026 Siapkan Rp 60 T

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:12
bagus
Ekonomi

Holding UMKM Expo 2025, Jalan Baru Usaha Mikro Indonesia Menembus Pasar Dunia

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:01
brii
Ekonomi

Bermula dari 10 Meter Kain, Kini UMKN Batik Binaan BRI Ini Tembus Pasar Internasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:18
kpii
Ekonomi

Langkah Strategis KPII: Akuisisi Permata Citra Inovasi untuk Perluas Sinergi Usaha

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:08
bri
Ekonomi

Gelar RUPSLB, BRI Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Kinerja Tahun 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:40
Berita Berikutnya
Soroti Hilangnya 3 Jemaah Haji, DPR: Intensifkan Pelacakan

Miris! Praktik Perdagangan Bayi ke Luar Negeri Dipicu Lemahnya Sistem Perlindungan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.