• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MK Berpotensi Revisi UU Pemda, Legislator Komisi II Bilang Begini

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 1 Juli 2025 - 19:12
in Nasional
Pemilu

Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu lokal dan nasional berpotensi perlu merevisi Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah hingga UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

BacaJuga:

Harga Plastik Melonjak, Pemerintah Siapkan Jurus Selamatkan UMKM

Belum Terimbas Konflik Timteng, Industri Alih Daya Perkuat Langkah Adaptif

Prabowo Berikan Arahan Program Strategis Nasional, Ini Respons Menteri PANRB

Dia mengatakan, dua undang-undang tersebut sudah menetapkan bahwa DPRD hanya menjabat selama lima tahun. Sedangkan putusan MK memerintahkan pemilu dipisah yang mengakibatkan pemilu lokal untuk DPRD diselenggarakan 2 tahun setelah pemilu nasional.

“Enggak mungkin kita hanya menambah 2 tahun tanpa merevisi undang-undang. Ini perintah undang-undang,” terang Dede.

Menurut dia, Komisi II pun akan menerima masukan dari berbagai pihak lain. Setelah sebelumnya membahas opsi-opsi tersebut dalam internal komisi II.

“Kita akan tunggu dulu pertemuan antara sejumlah fraksi partai politik di DPR RI dalam merespons putusan MK ini,” ucapnya.

“Saat ini, kita belum bisa menentukan menolak atau tidak menolak putusan itu,” sambung Dede.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. (nas)

Tags: MKPapuapemiluUU OtsusUU Pemda

Berita Terkait.

Maman
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Pemerintah Siapkan Jurus Selamatkan UMKM

Kamis, 9 April 2026 - 20:22
Sadmiadi
Nasional

Belum Terimbas Konflik Timteng, Industri Alih Daya Perkuat Langkah Adaptif

Kamis, 9 April 2026 - 20:02
Prabowo
Nasional

Prabowo Berikan Arahan Program Strategis Nasional, Ini Respons Menteri PANRB

Kamis, 9 April 2026 - 16:38
kemenhut
Nasional

Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut Gandeng Anak Muda Cegah Karhutla

Kamis, 9 April 2026 - 15:05
bawaslu
Nasional

Dorong Penguatan Demokrasi Berintegritas, Bawaslu RI Gelar Call for Paper HUT ke-18

Kamis, 9 April 2026 - 14:04
bowo
Nasional

Soliditas Koalisi Dipertanyakan, Aroma “Tikungan” Mengintai Prabowo

Kamis, 9 April 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.