indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
Home Headline

Komnas HAM Sebut Tambang Nikel di 6 Pulau Raja Ampat Langgar Konvensi PBB

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 13 Juni 2025 - 18:20
in Headline
0
Raja-Ampat

Aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Foto: Dokumen Greenpeace

1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan aktivitas tambang nikel yang tersebar di pulau-pulau kecil Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, penambangan tersebut telah melanggar perjanjian internasional dibuat antara negara-negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ada enam pulau kecil yang menjadi lokasi penambangan nikel, yang dimiliki oleh lima perusahaan, masing-masing yaitu Pulau Gag dilakukan oleh PT Gag Nikel. Pulau Kawei dioperasikan PT Kawei Sejahtera Mining.

Selain itu, Pulau Manuran yang dipakai PT Anugerah Surya Pratama. Pulau Waigeo dilakukan PT Nurham. Pulau Batang Pele digunakan oleh PT Mulia Raymond Perkasa dan Pulau Manyaifun yang dijalankan PT Mulia Raymond Perkasa.

“Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) UNCLOS,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Ketentuan itu muncul pada tahun 1981 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Komnas HAM telah melakukan pengamatan dan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan data, informasi dan fakta awal perihal aktivitas tambang itu.

“Aktivitas pertambangan tersebut, diduga kuat terjadi pelanggaran HAM dalam bidang lingkungan hidup karena mengindikasikan kerusakan lingkungan yang meluas, dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Saurlin.

Awalnya terdapat lima perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT Gag Nikel. PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Namun, pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan, kini yang dibolehkan beroperasi hanya PT Gag Nikel.

“Dari lima perusahaan pemiliki IUP tersebut, sebanyak empat perusahaan telah melakukan aktivitas penambangan dan satu perusahaan yakni PT Nurham belum melakukan aktivitas apapun di Pulau Waigeo,” imbuh Saurlin. (dan)

Tags: Komnas HAMKonvensi PBBPT Gag NikelPulau GagRaja AmpatTambang Nikel
Previous Post

Jelang Pernikahan Al Ghazali, Maia Estianty Unggah Pesan Menyentuh

Next Post

Morrissey Luncurkan Villa Eksklusif di Tengah Kota | Ngaco bareng Frieth Siahaan

Next Post
Morrissey Luncurkan Villa Eksklusif di Tengah Kota | Ngaco bareng Frieth Siahaan

Morrissey Luncurkan Villa Eksklusif di Tengah Kota | Ngaco bareng Frieth Siahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • 1000362004

    Andra Soni: Banten Siap Jadi Magnet Baru Investasi Nasional

    396 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Ampas Teh

    206 shares
    Share 82 Tweet 52
  • Profil dan Gebrakan Jaksa Sutikno, Sosok Tegas di Balik Penyitaan Rp11,8 Triliun Kasus CPO

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Livin’ Fest Medan 2025 Resmi Dibuka, Wadah Sinergi UMKM dan Sektor Produktif oleh Bank Mandiri

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.