• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komnas HAM Sebut Tambang Nikel di 6 Pulau Raja Ampat Langgar Konvensi PBB

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 13 Juni 2025 - 18:20
in Headline
Raja-Ampat

Aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Foto: Dokumen Greenpeace

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan aktivitas tambang nikel yang tersebar di pulau-pulau kecil Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Sebab, penambangan tersebut telah melanggar perjanjian internasional dibuat antara negara-negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ada enam pulau kecil yang menjadi lokasi penambangan nikel, yang dimiliki oleh lima perusahaan, masing-masing yaitu Pulau Gag dilakukan oleh PT Gag Nikel. Pulau Kawei dioperasikan PT Kawei Sejahtera Mining.

BacaJuga:

Demi Kepastian Hukum, MK Dorong DPR–Pemerintah Rumuskan Ulang UU Tipikor

Bersama 100 Musisi Kementerian Ekraf Galang Dana Lewat Konser Heal Sumatra

Update per 17 Desember, Korban meninggal dunia bencana alam di Sumut bertambah jadi 366 orang

Selain itu, Pulau Manuran yang dipakai PT Anugerah Surya Pratama. Pulau Waigeo dilakukan PT Nurham. Pulau Batang Pele digunakan oleh PT Mulia Raymond Perkasa dan Pulau Manyaifun yang dijalankan PT Mulia Raymond Perkasa.

“Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) UNCLOS,” ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Ketentuan itu muncul pada tahun 1981 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Komnas HAM telah melakukan pengamatan dan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan data, informasi dan fakta awal perihal aktivitas tambang itu.

“Aktivitas pertambangan tersebut, diduga kuat terjadi pelanggaran HAM dalam bidang lingkungan hidup karena mengindikasikan kerusakan lingkungan yang meluas, dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat,” ujar Saurlin.

Awalnya terdapat lima perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu PT Gag Nikel. PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Namun, pemerintah telah mencabut IUP empat perusahaan, kini yang dibolehkan beroperasi hanya PT Gag Nikel.

“Dari lima perusahaan pemiliki IUP tersebut, sebanyak empat perusahaan telah melakukan aktivitas penambangan dan satu perusahaan yakni PT Nurham belum melakukan aktivitas apapun di Pulau Waigeo,” imbuh Saurlin. (dan)

Tags: Komnas HAMKonvensi PBBPT Gag NikelPulau GagRaja AmpatTambang Nikel
Berita Sebelumnya

Jelang Pernikahan Al Ghazali, Maia Estianty Unggah Pesan Menyentuh

Berita Berikutnya

Morrissey Luncurkan Villa Eksklusif di Tengah Kota | Ngaco bareng Frieth Siahaan

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-17 at 20.42.24
Headline

Demi Kepastian Hukum, MK Dorong DPR–Pemerintah Rumuskan Ulang UU Tipikor

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:38
konser-amal
Headline

Bersama 100 Musisi Kementerian Ekraf Galang Dana Lewat Konser Heal Sumatra

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:25
WhatsApp Image 2025-12-17 at 21.00.411
Headline

Update per 17 Desember, Korban meninggal dunia bencana alam di Sumut bertambah jadi 366 orang

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:04
kpk
Headline

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: 11 Tersangka Termasuk Eks Wamenaker Noel Segera Disidang

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:55
menko-ahy
Headline

Ekraf Tech Summit 2025: Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Mobilitas Cerdas dan Berkelanjutan

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:17
gibran
Headline

Wapres Gibran Bertolak ke Aceh untuk Menyapa Pengungsi

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:30
Berita Berikutnya
Morrissey Luncurkan Villa Eksklusif di Tengah Kota | Ngaco bareng Frieth Siahaan

Morrissey Luncurkan Villa Eksklusif di Tengah Kota | Ngaco bareng Frieth Siahaan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.