• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Keluarkan Surat Cegah ke Luar Negeri, Dirut Sritex: Tidak Apa-Apa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 10 Juni 2025 - 14:06
in Headline
Iwan-Kurniawan-Lukminto

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menanggapi soal dirinya yang dicegah oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) ke luar negeri.

“Tidak apa-apa. Saya tidak ada masalah,” kata Iwan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (10/6/2025).

BacaJuga:

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Menurut dia, pencegahan dirinya ke luar negeri guna mempercepat penyidikan sehingga siap menjalani keputusan penyidik.

“Ini, ‘kan untuk mempercepat penyidikan, jadi saya jalani saja,” katanya.

Diketahui bahwa Kejagung meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pencegahan terhadap Iwan Kurniawan sejak 19 Mei 2025.

“Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” katanya.

Pada pagi ini, Iwan Kurniawan mendatangi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. Dia tampak mengenakan batik bernuansa warna abu-abu dan cokelat serta mengenakan jaket berwarna krem.

Kepada awak media, Iwan menjelaskan bahwa kehadirannya di Kejagung guna memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Iwan mengemukakan bahwa kehadirannya kali ini dengan membawa sejumlah dokumen.

“Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara,” katanya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI pada tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022. (dam)

Tags: Iwan Kurniawan LukmintoKejagungPT Sri Rejeki Isman
Berita Sebelumnya

Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Berita Berikutnya

Bea Cukai Jagoi Babang Kawal Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung ke Malaysia

Berita Terkait.

DPR1
Headline

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara: Hak dan Nama Baik Dipulihkan

Kamis, 13 November 2025 - 09:03
SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
Berita Berikutnya
Prabowo

Bea Cukai Jagoi Babang Kawal Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung ke Malaysia

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3485 shares
    Share 1394 Tweet 871
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.