• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Cuti Bersama Iduladha, SIM Keliling Tetap Dibuka di Lima Titik Jakarta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 9 Juni 2025 - 11:33
in Megapolitan
sim

Ilustrasi - Mobil layanan SIM Keliling di Jakarta. Foto: X/@TMCPoldaMetro

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Meski masih dalam suasana cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini, Senin (9/6/2025). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, khususnya jenis SIM A dan SIM C.

Adapun jadwal operasional layanan SIM Keliling tetap berlangsung seperti hari biasa, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

BacaJuga:

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (dulu Twitter), berikut lima lokasi SIM Keliling yang tersedia hari ini di wilayah Jakarta:

– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

– Jakarta Selatan: Kampus Universitas Trilogi Kalibata

– Jakarta Utara: LTC Glodok

– Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

– Jakarta Barat: Mal Citraland

Warga dapat memilih lokasi terdekat sesuai dengan domisili atau kenyamanan akses.

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling, ada beberapa syarat administrasi yang wajib disiapkan, diantaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat dari dokter, dan hasil tes psikologi.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas sesuai domisili.

Sementara untuk biaya administrasi perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Dengan kemudahan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat bisa lebih cepat dan nyaman dalam mengurus dokumen berkendara, tanpa harus menunda hingga masa berlaku SIM habis. (her)

Tags: cuti bersamaIduladhaSIM
Berita Sebelumnya

Bekuk Spanyol di Babak Tos-tosan, Portugal Sabet Trofi Nations League yang Kedua

Berita Berikutnya

Terungkap, Daftar Pelanggaran 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Berita Terkait.

pramm
Megapolitan

Bahas SPBE, Gubernur Sulsel Temui Pramono Anung

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:11
IMG_3099
Megapolitan

DKI Jakarta Siapkan Tempat Doa Bersama bagi Korban Bencana Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:46
kpk
Megapolitan

KPK Gelar OTT di Bekasi, 10 Orang Diamankan

Jumat, 19 Desember 2025 - 06:06
pram
Megapolitan

Kegiatan Tahun Baru DKI akan Digelar Sederhana

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:04
himahi
Megapolitan

HIMAHI Universitas Budi Luhur Rayakan Dies Natalis ke-27, Tegaskan Peran Mahasiswa sebagai Garda Terdepan Peradaban

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:32
WhatsApp Image 2025-12-18 at 15.11.133
Megapolitan

BPN Tangsel Berhasil Selesaikan Residu PTSL 2017-2023 Sebanyak 5 Ribu Bidang

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:46
Berita Berikutnya
hanif

Terungkap, Daftar Pelanggaran 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.