• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penunjukkan Dirjen Bea Cukai adalah Hak Prerogatif Presiden Prabowo

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 24 Mei 2025 - 02:20
in Nasional
muzani

Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan penunjukan Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

“Tentu saja itu hak prerogatif Presiden melalui Kementerian Keuangan untuk menunjuk siapa,” kata Muzani di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (23/5/2025).

BacaJuga:

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

Pelindo Hadirkan Listrik Bersih di Kampung Ausem-Papua

Presiden Prabowo Anugerahkan Penghargaan Untuk Tiga Guru Berdedikasi

Muzani menegaskan Presiden tentunya telah mempertimbangkan dengan matang siapa sosok yang akan menduduki jabatan-jabatan punya dampak besar dalam kelangsungan bangsa.

“Saya kira pertimbangan presiden adalah kemampuan yang bersangkutan bisa menggalang ataupun memaksimalkan penerimaan negara,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Muzani soal penunjukan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dia yakin sosok yang ditunjuk Presiden Prabowo bisa memberikan kontribusi nyata terhadap negara.

“Presiden berharap penunjukan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang baru bisa memberikan benefit yang lebih besar bagi sektor penerimaan negara yang selama ini dianggap masih memiliki potensi bisa melonjak dari kedua sektor tersebut, perpajakan dan Bea Cukai,” kata Muzani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 22 pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu.

“Pada hari ini, Jumat, bulan Mei 2025, dengan ini resmi melantik saudara-saudaraku dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat. (dam)

Berikut daftar pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang dilantik Menkeu Sri Mulyani:

1. Sekretaris Jenderal: Heru Pambudi

2. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal: Febrio Nathan Kacaribu

3. Dirjen Anggaran: Luky Alfirman

4. Dirjen Pajak: Bimo Wijayanto

5. Dirjen Bea Cukai: Djaka Budi Utama

6. Dirjen Perbendaharaan: Astera Primanto Bhakti

7. Dirjen Kekayaan Negara: Rionald Silaban

8. Dirjen Perimbangan Keuangan: Askolani

9. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Suminto

10. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Masyita Cristalline

11. Inspektur Jenderal: Awan Nurmawan Nuh

12. Kepala Badan Informasi, Komunikasi dan Intelijen Keuangan: Suryo Utomo

13. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Andin Hadiyanto

14. Staf Ahli bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak: Iwan Djuniardi

15. Staf Ahli bidan Kepatuhan Pajak: Yon Arsal

16. Staf Ahli bidang Pengawasan Pajak: Nufransa Wira Sakti

17. Staf Ahli bidang Penerimaan Negara: Dwi Teguh Wibowo

18. Staf Ahli bid Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Mochamad Agus Rofiuidn

19. Staf Ahli bidang Pengeluaran Negara: Sudarto

20. Staf Ahli bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional: Parjiono

21. Staf Ahli bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal: Arief Wibisono

22. Staf Ahli bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan: Rina Widiyani Wahyuningdyah.

Tags: Bea Cukaidirjen bea cukaiHak Prerogatif Presiden PrabowoPenunjukkan Dirjen Bea Cukai
Berita Sebelumnya

Ketua Bawaslu RI Instruksikan Jajaran Lakukan Patroli Jelang PSU di Kota Palopo

Berita Berikutnya

Anggota Komisi III DPR Sebut Penempatan M Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Sesuai UU

Berita Terkait.

wo
Nasional

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07
pelindo
Nasional

Pelindo Hadirkan Listrik Bersih di Kampung Ausem-Papua

Sabtu, 29 November 2025 - 05:05
bowo
Nasional

Presiden Prabowo Anugerahkan Penghargaan Untuk Tiga Guru Berdedikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 04:44
sawit
Nasional

DJP Ingatkan Pelaku Usaha Industri Sawit Penuhi Kewajiban Perpajakan

Sabtu, 29 November 2025 - 02:20
menpar
Nasional

Kemenpar Promosikan Destinasi 3B ke Pasar di Empat Benua lewat Famtrip

Sabtu, 29 November 2025 - 01:11
ipul
Nasional

PBNU Rombak Kepengurusan: Gus Ipul Dicopot dari Sekjen, Gudfan dari Bendum

Sabtu, 29 November 2025 - 00:30
Berita Berikutnya
nasir

Anggota Komisi III DPR Sebut Penempatan M Iqbal sebagai Sekjen DPD RI Sesuai UU

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.