• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penunjukkan Dirjen Bea Cukai adalah Hak Prerogatif Presiden Prabowo

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 24 Mei 2025 - 02:20
in Nasional
muzani

Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan penunjukan Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan adalah hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

“Tentu saja itu hak prerogatif Presiden melalui Kementerian Keuangan untuk menunjuk siapa,” kata Muzani di Gedung Nusantara V, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (23/5/2025).

BacaJuga:

Setelah Mudik, Bridgestone Ingatkan Pengendara untuk Cek Kondisi Ban

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI: Pembahasan RUU Bahasa Daerah harus Dipercepat

Mendiktisaintek: Krisis Global Jangan Ganggu Pembelajaran di Kampus

Muzani menegaskan Presiden tentunya telah mempertimbangkan dengan matang siapa sosok yang akan menduduki jabatan-jabatan punya dampak besar dalam kelangsungan bangsa.

“Saya kira pertimbangan presiden adalah kemampuan yang bersangkutan bisa menggalang ataupun memaksimalkan penerimaan negara,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Muzani soal penunjukan Bimo Wijayanto sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dia yakin sosok yang ditunjuk Presiden Prabowo bisa memberikan kontribusi nyata terhadap negara.

“Presiden berharap penunjukan Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang baru bisa memberikan benefit yang lebih besar bagi sektor penerimaan negara yang selama ini dianggap masih memiliki potensi bisa melonjak dari kedua sektor tersebut, perpajakan dan Bea Cukai,” kata Muzani.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 22 pejabat eselon I di lingkungan Kemenkeu.

“Pada hari ini, Jumat, bulan Mei 2025, dengan ini resmi melantik saudara-saudaraku dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat. (dam)

Berikut daftar pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang dilantik Menkeu Sri Mulyani:

1. Sekretaris Jenderal: Heru Pambudi

2. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal: Febrio Nathan Kacaribu

3. Dirjen Anggaran: Luky Alfirman

4. Dirjen Pajak: Bimo Wijayanto

5. Dirjen Bea Cukai: Djaka Budi Utama

6. Dirjen Perbendaharaan: Astera Primanto Bhakti

7. Dirjen Kekayaan Negara: Rionald Silaban

8. Dirjen Perimbangan Keuangan: Askolani

9. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko: Suminto

10. Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Masyita Cristalline

11. Inspektur Jenderal: Awan Nurmawan Nuh

12. Kepala Badan Informasi, Komunikasi dan Intelijen Keuangan: Suryo Utomo

13. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Andin Hadiyanto

14. Staf Ahli bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak: Iwan Djuniardi

15. Staf Ahli bidan Kepatuhan Pajak: Yon Arsal

16. Staf Ahli bidang Pengawasan Pajak: Nufransa Wira Sakti

17. Staf Ahli bidang Penerimaan Negara: Dwi Teguh Wibowo

18. Staf Ahli bid Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Mochamad Agus Rofiuidn

19. Staf Ahli bidang Pengeluaran Negara: Sudarto

20. Staf Ahli bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional: Parjiono

21. Staf Ahli bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal: Arief Wibisono

22. Staf Ahli bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan: Rina Widiyani Wahyuningdyah.

Tags: Bea Cukaidirjen bea cukaiHak Prerogatif Presiden PrabowoPenunjukkan Dirjen Bea Cukai

Berita Terkait.

Ban
Nasional

Setelah Mudik, Bridgestone Ingatkan Pengendara untuk Cek Kondisi Ban

Senin, 6 April 2026 - 17:18
Rapat-Menbud
Nasional

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI: Pembahasan RUU Bahasa Daerah harus Dipercepat

Senin, 6 April 2026 - 15:06
Brian
Nasional

Mendiktisaintek: Krisis Global Jangan Ganggu Pembelajaran di Kampus

Senin, 6 April 2026 - 11:42
Bongkar-Muat
Nasional

APBN Tetap Kuat, Kinerja Bea Cukai Topang Perlindungan dan Penerimaan Negara

Senin, 6 April 2026 - 11:22
menag
Nasional

Usulkan Tambah Anggaran 2026 Rp24,8 T, Menag: Fokus Revitalisasi Satuan Pendidikan dan MBG Ponpes

Senin, 6 April 2026 - 00:30
rayyan
Nasional

Kisah Rayyan Shahab, Lolos Seleksi 15 Kampus Top Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.