• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas HAM Ungkap Ada 4 Pelanggaran HAM di Sirkus OCI

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 24 April 2025 - 01:11
in Nasional
oci

Komnas HAM menghadiri audiensi dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa ada empat poin pelanggaran HAM yang diduga terjadi terkait eksploitasi pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI), yang sudah tercatat sejak tahun 1997.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa Komnas HAM juga sudah mengeluarkan pernyataan terkait pelanggaran itu pada 1 April 1997. Namun rekomendasi yang dikeluarkan, kata dia, tidak ditindaklanjuti oleh pihak OCI.

BacaJuga:

Prabowo Berikan Arahan Program Strategis Nasional, Ini Respons Menteri PANRB

Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut Gandeng Anak Muda Cegah Karhutla

Dorong Penguatan Demokrasi Berintegritas, Bawaslu RI Gelar Call for Paper HUT ke-18

“Kasus ini sebenarnya adalah kasus yang sudah sangat lama diadukan ke Komnas HAM, sangat disayangkan bahwa hingga tahun 2025 belum mendapatkan penyelesaian yang memadai,” kata Atnike saat audiensi Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, pelanggaran HAM yang pertama adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul identitas dan hubungan kekeluargaan baik dengan keluarga maupun dengan orang tuanya.

“Karena seluruh pengadu ketika diambil oleh OCI masih berada dalam usia anak atau di bawah umur, sejalan dengan apa yang diceritakan,” katanya.

Kemudian yang kedua adalah pelanggaran terhadap hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis. Lalu yang ketiga adalah pelanggaran hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.

“Dan yang keempat, pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Sehubungan dengan itu, dia mendorong negara untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak sebagaimana dijamin dalam konvensi tentang hak anak, di antaranya untuk memiliki identitas dan ikatan keluarga, mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Selain itu, negara juga perlu menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kerja-kerja yang merugikan kesehatan atau pertumbuhan, mendapatkan lingkungan yang aman serta upah yang adil, dan mendapatkan perlindungan dari eksploitasi dalam bentuk apapun yang merugikan.

Dia menegaskan Komnas HAM menolak segala bentuk eksploitasi anak yang bersifat komersil atau segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan.

“Komnas HAM merasa prihatin bahwa para pengadu para korban yang dulu anak-anak hingga dewasa pada saat ini belum juga mendapatkan pemulihan atas kerugian fisik psikis dan ekonomi maupun sosial,” katanya. (bro)

Tags: Komnas HAMPelanggaran HAMSirkus OCI

Berita Terkait.

Prabowo
Nasional

Prabowo Berikan Arahan Program Strategis Nasional, Ini Respons Menteri PANRB

Kamis, 9 April 2026 - 16:38
kemenhut
Nasional

Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut Gandeng Anak Muda Cegah Karhutla

Kamis, 9 April 2026 - 15:05
bawaslu
Nasional

Dorong Penguatan Demokrasi Berintegritas, Bawaslu RI Gelar Call for Paper HUT ke-18

Kamis, 9 April 2026 - 14:04
bowo
Nasional

Soliditas Koalisi Dipertanyakan, Aroma “Tikungan” Mengintai Prabowo

Kamis, 9 April 2026 - 13:23
bappenas
Nasional

Bappenas Dorong Perempuan Perkuat Ketahanan Nasional melalui Peran Strategis

Kamis, 9 April 2026 - 10:20
menteri
Nasional

Isu Reshuffle Mencuat, Golkar Optimistis Posisi Kadernya Aman

Kamis, 9 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.