• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Perkara Dugaan Korupsi Mantan Sekda NTB Segera Disidangkan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 22 April 2025 - 16:35
in Nusantara
ntb

Kejaksaan mengawal mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus korupsi NCC di Kejati NTB, Mataram, Kamis (13/2/2025). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perkara dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Rosiady Husaenie Sayuti terkait kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan Gedung NTB Convention Center (NCC) segera disidangkan.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa (22/4/2025), mengatakan bahwa rencana tersebut merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti yang berlangsung hari ini di Kejaksaan Negeri Mataram.

BacaJuga:

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

“Karena hari ini baru selesai tahap duanya maka penuntut umum sekarang sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram,” kata Efrien seperti dilansir Antara.

Selain Rosiady Sayuti, tersangka lain yang hadir menjalani tahap dua di Kantor Kejari Mataram adalah Doli Suthajaya, mantan Direktur PT Lombok Plaza.

Sebelum akhirnya kembali melanjutkan penahanan, jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan kelengkapan barang bukti dan berkas milik kedua tersangka di ruang Pidana Khusus Kejari Mataram mulai pukul 12.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Untuk Doli, jaksa menitipkan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Sedangkan Rosiady dititipkan di Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

“Iya, penahanan lanjut di tempat sebelumnya,” ujar dia.

Dalam penyidikan yang berjalan sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tersebut, kejaksaan sudah mendapat alat bukti pidana yang mengarah pada tindak pidana korupsi, salah satunya kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar.

Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.

Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga terungkap tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB sebagai pemilik aset. (dam)

Tags: Dugaan Korupsi Mantan Sekda NTBMantan Sekda NTB

Berita Terkait.

Ahmad-Heryawan
Nusantara

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:09
rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30
bc
Nusantara

Bea Cukai Aceh Perketat Jalur Ekspor, Penyelundupan Emas Ratusan Gram Digagalkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    2899 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1374 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.