• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PPK Beri Sanksi ASN Bolos Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Ini Penjelasan Menpan RB

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 8 April 2025 - 14:26
in Headline
Menpan-RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah harus memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama usai libur Lebaran 2025.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam keterangan, Selasa (8/4/2025).

BacaJuga:

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Ia meminta PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan. Hal itu untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Jadi ASN harus kembali bekerja dan memberikan layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia mengatakan, libur lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Bila ada ASN yang bolos kerja, ia meminta PPK bisa memberi sanksi.

“Jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

Lebih jauh Rini mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.

Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.

“Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu,” ujarnya. (nas)

Tags: ASNlebaranpns
Berita Sebelumnya

Transaksi Antarbank Melalui ATM Bank DKI Kini Kembali Aktif

Berita Berikutnya

Usai Libur dan Cuti Bersama Idulfitri 1446 H, Andra Soni Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat

Berita Terkait.

lokasi-longsor
Headline

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Senin, 17 November 2025 - 12:42
brian
Headline

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Minggu, 16 November 2025 - 11:46
1763225235584
Headline

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Minggu, 16 November 2025 - 04:17
1763213655570
Headline

Hari Ketiga Pencarian Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan Delapan Korban Tewas

Sabtu, 15 November 2025 - 20:54
tim-sar
Headline

Tim SAR Temukan Lagi 3 Jenazah Korban Tanah Longsor di Cilacap

Sabtu, 15 November 2025 - 16:00
prabowo-jordania
Headline

Indonesia-Yordania Mitra Penting Perjuangan Perdamaian Internasional dan Dukungan Palestina

Sabtu, 15 November 2025 - 12:29
Berita Berikutnya
Apel-Pagi

Usai Libur dan Cuti Bersama Idulfitri 1446 H, Andra Soni Tekankan Pelayanan Kepada Masyarakat

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4038 shares
    Share 1615 Tweet 1010
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2775 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.