• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendagri Perintahkan kepala Daerah Awasi Penggunaan Mobil Dinas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 31 Maret 2025 - 10:40
in Nasional
bima

Wamendagri, Bima Arya. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik dengan mobil dinas akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan itu ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Namun, Bima Arya tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan.

Ia hanya menyatakan bahwa sanksi tersebut akan ditentukan oleh masing-masing kepala daerah.

“Ya, akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” katanya kepada wartawan Senin (31/4/2025).

Bima menegaskan bahwa mobil dinas merupakan aset serta fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik.

“Penggunaan mobil dinas wajib sesuai tugas dan pelayanan publik. Pemanfaatan untuk kepentingan pribadi berisiko merugikan negara. Kemendagri menegaskan kepala daerah harus memastikan kepatuhan terhadap aturan yang tetap berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran 2025.

Supian menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti kepemilikan kendaraan pribadi oleh ASN serta sebagai jaminan agar ASN dapat segera kembali ke Depok setelah mudik.

Ia juga menegaskan bahwa risiko kehilangan atau kerusakan mobil dinas selama digunakan untuk mudik menjadi tanggung jawab ASN yang menggunakannya.

Namun, Kemendagri kemudian membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tetap akan dikenai sanksi. (fer)

Tags: KemendagriKementerian Dalam Negerikepala daerahmobil dinas

Berita Terkait.

riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02
rakor
Nasional

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:18
minang
Nasional

IKM Harus Kawal Program Pemerintah, Begini Pesan Ketua DPD RI

Sabtu, 11 April 2026 - 17:58
Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah
Nasional

Menkop: Penguatan Sinergi MES Dan KDKMP Di Sektor Riil Jadi Prioritas Pembangunan Ekonomi Syariah

Sabtu, 11 April 2026 - 14:50
Haji
Nasional

War Tiket Haji Tranformasi Kebijakan Pemerintah Pangkas Masa Antrean

Sabtu, 11 April 2026 - 12:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    1336 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.