• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Akademisi Nilai Revisi KUHAP Seharusnya Tidak Utak-atik Kewenangan Penyidikan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 19 Maret 2025 - 14:34
in Nasional
BALEG

Ilustrasi rapat di Baleg DPR pembahasan undang-undang. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Universitas Airlangga Surabaya, Haidar Adam mengajak aktivis mahasiswa untuk terus bersuara dan memberikan masukan pada setiap penyusunan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI. Salah satunya yakni seperti Revisi KUHAP yang saat ini tengah berproses untuk disahkan.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam acara Diskusi Publik Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal di Balik RUU KUHAP yang dilaksanakan di Universitas Islam Jakarta (UIJ), Rabu (19/3/2025).

BacaJuga:

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

“Kita harus terus bersuara, dan saya kira suara kita ini bukan hanya sekedar noise tapi voice yang memang harus didengar dan kemudian harus diverifikasi oleh pengambil kebijakan. Jangan sampai pengambil kebijakan itu kebal terhadap suara-suara yang kemudian diungkap oleh publik,” ungkapnya.

Salah satu yang tidak boleh luput dari kritik yaitu soal pembahasan RUU KUHAP terutama pasal kewenangan penyidikan dan penyelidikan yang seolah menjadi rebutan antar lembaga penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan.

Menurut Haidar, persoalan kewenangan yang saat ini berjalan di semua lembaga hukum sebenarnya tidak perlu dipersoalkan, akan tetapi yang terpenting semua pemegang kewenangan harus mempertanggung jawabkan secara akuntabilitas.

“Jangan sampai kemudian kewenangan kekuasaan itu diberikan dengan cek kosong saja, tanpa kemudian ada mekanisme pertanggung jawaban akuntabilitas yang clear, yang jelas,” jelasnya.

Ketika ditanya soal hak imunitas jaksa, Haidar justru merasa heran kalau hak imunitas itu dimiliki oleh jaksa. Karena kata dia hak imunitas salah satunya hanya di berikan kepada anggota legislatif dan itupun dalam konteks untuk menjalankan kewenangan yang memang melekat.

“Artinya hak imunitas ini bisa kemudian dipakai sepanjang anggota tersebut menjalankan profesinya, menjalankan jabatan. Misalkan DPR di dalam rapat dengar pendapat memberikan fakta atau kemudian menekan seseorang atau pihak yang dihadirkan untuk kemudian memberikan keterangan secara benar, maka hal semacam itu diperkenankan mengungkap apapun yang kemudian di dalam selama dia menjalankan aktivitasnya sebagai anggota dewan. Maka hal semacam itu diperkenankan,” terangnya.

“Dimana semua orang itu sebetulnya memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Memang hukum itu biasanya tajam kemana-mana tajam ke circle, nah ini problemnya,” imbuh Haidar. (nas)

Tags: akademisiKUHAPpenyidikanRevisi KUHAP

Berita Terkait.

menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30
taksi
Nasional

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:23
menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3474 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.