• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Baleg Luruskan Perihal Revisi Tatib: DPR Tak Bisa Copot Pejabat tapi Evaluasi Berkala

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 6 Februari 2025 - 21:38
in Nasional
GEDUNG DPR

Ilustrasi - Gedung DPR RI. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, meluruskan polemik yang terjadi perihal disahkannya Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR. Menururtnya, Tatib tersebut tidak mengatur wewenang mencopot penjabat, melainkan dibuat untuk mengevaluasi pejabat secara berkala.

Ia menjelaskan telah terjadi salah persepsi di masyarakat terkait Tatib DPR itu yang menyebut DPR punya kewenangan mencopot pejabat yang hasil dari fit and proper test atau uji kelayakan di DPR, di antaranya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Panglima TNI, anggota Komisi Pemberamtasan Korupsi atau pun Hakim Agung.

BacaJuga:

Strategi Rekayasa Lalu Lintas Berjalan, Evaluasi One Way Tahap 3 Mengemuka

Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa

PP Tunas Resmi Berlaku, Wamenkomdigi Ingatkan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh

“Nah kemarin juga ada masalah tata tertib. Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu ya kan he-he. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam, kan gitu,” kata Bob Hasan dalam rapat penugasan RUU oleh pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Politikus Gerindra itu menyebut keputusan akhir tetap pada pemegang kewenangan tertinggi.

“Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” kata Bob Hasan.

“Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu. Maka kita juga bisa memberikan satu evaluasi dan itu babnya ada. Memang itu bab evaluasi,” sambungnya.

Untuk menentukan apakah seorang pejabat dicopot atau tidak, bergantung pada pemegang kekuasaan tertinggi, dalam hal ini, contohnya Presiden atau Komisi Yudisial (KY) yang berkaitan dengan hakim.

“Itu memang sudah kewenangan dalam tata tertib kita. Jadi berlaku mengikat di dalam. Tetapi kemudian, dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang,” kata Bob Hasan.

“Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri,” imbuhnya.

Bob mengatakan usulan pencopotan pejabat tersebut bentuk konsekuensi atas kewenangan DPR yang dapat melantik pejabat. Bob menegaskan DPR bertanggung jawab mengevaluasi atas pejabat pilihannya tersebut.

“Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu,” tutup Bob.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung menambahkan, DPR memiliki kewenangan dalam hal evaluasi, tidak hanya perihal kebijakan, tetapi juga personalianya.

“Jadi, sebenarnya Tatib itu hanya menambahkan bahwa ketika kinerja dari para pejabat ini terhambat atau tidak maksimal dan lain sebagainya, DPR juga bisa melakukan evaluasi terhadap personalia dia, bukan hanya kebijakannya,” tutur Martin.

Dia mencontohkan dalam salah satu rapat Tatib di Komisi VI sempat menginginkan mencopot salah seorang direktur utama Taspen karena kinerjanya yang tak memuaskan. Namun, karena saat itu DPR tak memiliki kewenangan karena tak ada Tatib yang mengatur, maka pihak Komisi VI tak bisa mencopotnya.

“Itu enggak bisa karena itu tidak ada dalam Tatib,” kata dia.

Martin mengatakan kewenangan pengusulan pencopotan pejabat akan disampaikan oleh pimpinan DPR RI kepada instansi bersangkutan sebagai bentuk aspirasi seluruh fraksi dan anggota.

“Itu disampaikan kepada pimpinan DPR. Bukan kepada pemerintah, baru pimpinan DPR, nanti meneruskan kepada pemerintah,” tukas Martin

Seperti diketahui, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR sepakat direvisi. Revisi berupa tambahan Pasal 228A terkait kewenangan DPR untuk mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan oleh pihaknya melalui rapat paripurna.

Ada penambahan substansi di antara Pasal 228 dan 229, yakni Pasal 228A terkait kewenangan DPR. Berikut ini bunyi pasal yang dimaksud:

Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (dil)

Tags: BalegDPRpejabatRevisi Tatib

Berita Terkait.

Strategi Rekayasa Lalu Lintas Berjalan, Evaluasi One Way Tahap 3 Mengemuka
Nasional

Strategi Rekayasa Lalu Lintas Berjalan, Evaluasi One Way Tahap 3 Mengemuka

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:21
Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa
Nasional

Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:40
angga
Nasional

PP Tunas Resmi Berlaku, Wamenkomdigi Ingatkan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:07
medsos
Nasional

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:30
anak
Nasional

PP Tunas Berlaku, DPR Ajak Semua Pihak Bersatu Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:43
spbu
Nasional

Ancaman Krisis Energi Global, Chef Ini Berbagi Tips untuk Masyarakat Hemat LPG

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:24

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.