• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hakim MK Pertanyakan Dasar Hukum Pemungutan Suara Pilkada Banjarbaru

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Januari 2025 - 23:13
in Nasional
Arief-Hidayat

Tangkapan layar - Majelis hakim panel 3 yang menyidangkan perkara sengketa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota Banjarbaru 2024, karena di dalam surat suara terdapat foto dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, tetapi satu pasangan calon di antaranya telah didiskualifikasi.

Pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi maka dikategorikan sebagai suara tidak sah. Akan tetapi, pemungutan suara tidak dilaksanakan dengan metode kotak kosong seperti diatur dalam Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

BacaJuga:

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

“Kalau surat suara dinyatakan tidak sah, itu sudah ada aturannya. Bagaimana kemudian dasar hukum yang bisa digunakan dan itu memiliki dasar legitimasi yang kuat, kalau kemudian pasangan calon itu tidak Pasal 54C dasarnya, seolah-olah normal, tapi kemudian itu dinyatakan sebagai suara tidak sah?” tanya Enny dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru di MK, Jakarta, Senin.

Menjawab pertanyaan Enny, Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar mengatakan pihaknya berpegang kepada Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada. Keputusan tersebut ditetapkan pada tanggal 23 November 2024.

“Pegangan kami Keputusan 1774 dan posisi kami ini pelaksana, implementator,” ujar Dahtiar yang langsung dipotong Enny.

“Baik, kalau begitu terima kasih saja,” timpal Enny.

Pilkada Kota Banjarbaru pada mulanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Pasangan Aditya-Said kemudian didiskualifikasi berdasarkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024. Pendiskualifikasian itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang menyatakan pasangan calon tersebut melakukan pelanggaran administratif.

Kendati sudah mendiskualifikasi satu dari dua pasangan calon, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pasangan calon melawan kotak kosong. Foto Aditya-Said tetap ada di dalam surat suara bersanding dengan foto Erna-Wartono.

Suara pemilih yang mencoblos Aditya-Said dinyatakan tidak sah karena pasangan tersebut telah didiskualifikasi sebelumnya. Adapun hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Banjarbaru, yaitu Erna Lisa Halaby-Wartono memperoleh 36.135 suara dan suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Erna-Wartono keluar sebagai pemenang.

Lebih jauh, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti tingginya perolehan suara tidak sah. Menurut dia, suara tidak sah yang mencapai dapat diasumsikan sebagai bentuk protes ketidaksetujuan kepada Erna-Wartono.

Namun, kuasa hukum KPU Kota Banjarbaru Muh. Salman Darwis menyebut asumsi Arief keliru. “Tidak bisa disimpulkan secara sederhana begitu, Yang Mulia, karena kan ada variabel-variabelnya,” ujarnya.

Salman menjelaskan, total 78.736 suara tidak sah tidak dapat disimpulkan menjadi milik Aditya-Said, pasangan yang didiskualifikasi. Sebab, komposisi perolehan suara tidak sah tidak hanya karena pemilih mencoblos foto Aditya-Said, tetapi juga karena surat suara dicoret, dirobek, mencoblos di luar kolom, atau mencoblos kedua paslon.

Di samping itu, Arief mengatakan bahwa metode pemungutan suara yang menyatakan memilih Aditya-Said tidak sah, karena telah didiskualifikasi, menempatkan pemilih untuk seolah-olah tidak memiliki pilihan lain selain memilih Erna-Wartono. Kondisi itu, kata Arief, menjadi persoalan hukum.

“Anda kalau memilih pasangan yang sudah didiskualifikasi, berarti suara Anda tidak sah. kalau Anda mau suaranya sah, ya, tinggal memilih yang satu, pihak Terkait itu (Erna-Wartono). Kalau Anda tidak mau memilih pihak Terkait itu, berarti Anda enggak usah memilih siapa-siapa,” ujarnya.

Kuasa hukum KPU membantah hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya hanya menyediakan tata cara sebagaimana Keputusan 1774 yang dikeluarkan KPU kurang dari satu pekan menjelang hari pemungutan suara.

“Karena ‘kan kami cuma menyediakan tata caranya itu, sebagaimana Keputusan 1774,” kata Salman.

“Nah, Itu yang salah Keputusan 1774-nya,” tutur Arief.

“Kami tidak dalam proses menilai itu,” ujar Salman.

“Makanya itu nanti yang menilai, kita, Mahkamah,” timpal Arief.

Hasil sengketa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 digugat oleh empat pihak, antara lain, yang diajukan Muhamad Arifin, pemantau pemilihan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan (perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025), serta dua pemilih di Pilkada Kota Banjarbaru, yakni Udiansyah dan Abd. Karim (perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025).

Selain itu, diajukan oleh empat warga Kota Banjarbaru, Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya (perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025), serta Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Nomor Urut 2 Said Abdullah (perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025).

Keempat perkara tersebut disidangkan pada panel 3 yang dipimpin oleh Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. (bro)

Tags: Banjarbaruhakim mkpilkada

Berita Terkait.

siswa
Nasional

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:30
demo
Nasional

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

Senin, 6 April 2026 - 23:23
kai
Nasional

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

Senin, 6 April 2026 - 22:52
baksar
Nasional

RDP Komisi III DPR RI, Legislator Ini Ungkap Pelanggaran Etik di Tubuh Polri

Senin, 6 April 2026 - 21:11
ptba
Nasional

Tahan Banting! PTBA Catat Lonjakan Produksi di Tengah Tekanan Global

Senin, 6 April 2026 - 20:02
mentrans
Nasional

Menteri Transmigrasi Tekankan Kepemimpinan dan Kewaspadaan dalam Misi Perdamaian Dunia di Lebanon

Senin, 6 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.