• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Empat Daerah Pelajari Pelayanan PBG 10 Jam dari Kota Tangerang

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Jumat, 10 Januari 2025 - 21:41
in Nusantara
Sugiharto-Achmad-Bagdja

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja. Foto: Ist

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sukses berinovasi dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang mulai dilirik provinsi, kota dan kabupaten se-Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, kali ini empat pemerintah daerah datang sekaligus ke Kota Tangerang, Selasa (7/1).

Diketahui, empat daerah yang datang untuk mempelajari PBG 10 Jam di Kota Tangerang ialah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung yang diterima langsung Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja.

Pantauan di lapangan, empat pemerintah daerah tersebut menerima pemaparan secara langsung terkait teknis hingga sistem aplikasi yang digunakan Pemkot Tangerang dalam memangkas proses layanan PBG menjadi 10 jam. Di mana sebelumnya, PBG diterbitkan dalam 45 hari kerja.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Achmad Bagdja mengatakan, Kota Tangerang terbuka atas kerja sama PBG 10 jam. Karena prinsipnya, layanan yang diciptakan untuk membangun perubahan besar di Indonesia bukan sekadar di Kota Tangerang.

“Silakan untuk mereplikasi PBG 10 jam ini dan tentu dengan persyaratan tanda tangan kerja sama melalui MoU yang ada,” pungkasnya dalam wawancara langsung di Puspem Kota Tangerang.

Di tempat sama, Penjabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Jawa Barat Siti Nurhuda menyatakan, Kota Tangerang telah berhasil mempersingkat layanan menjadi 10 jam untuk pelayanan penerbitan PBG. Dan ini juga menjadi hal positif karena Pemprov Jawa Barat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terutama perizinan kepada masyarakat Provinsi Jawa Barat.

“Saya rasa ini hal bagus dan baik untuk peningkatan pelayanan di Jawa Barat. Mengingat Jawa Barat dalam penerbitan PBG masih terus dimaksimalkan. Maka, dalam waktu dekat dan disegerakan Jawa Barat akan menjalin MoU dengan Kota Tangerang dalam layanan PBG 10 jam ini,” ujar Siti. (adv)

Tags: DPMPTSPKota TangerangPersetujuan Bangunan Gedung
Previous Post

DPRD Dorong Program Sekolah Gratis untuk Kurangi Ketimpangan Sosial

Next Post

Belasan WNA Vietnam Diciduk, Modus Ilegal di Balik Operasi Klinik Kecantikan

Related Posts

17625232498081692151744495907106
Nusantara

Kuota Naik Candi Borobudur Ditambah Jadi 4.000 Wisatawan Per Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 03:14
WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
Next Post
Ditjen-Imigrasi

Belasan WNA Vietnam Diciduk, Modus Ilegal di Balik Operasi Klinik Kecantikan

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.