• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemagaran Laut Adalah Sebuah Pelanggaran Aturan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 9 Januari 2025 - 14:09
in Nasional
Diskusi-Publok

Suasana diskusi publik terkait pemagaran laut 30,16 km yang terjadi di Tangerang, Banten. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran aturan.

“Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP Kusdiantoro seperti dikutip Antara, Kamis (9/1/2025).

BacaJuga:

Varian COVID-19 “Cicada” Mengintai, DPR Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Dini

Ratusan Bencana Terjadi sejak Awal 2026, Ketua DPR RI Tekankan Kehadiran Negara

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

Dia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro.

Dia menyebutkan bahwa KKP sebelumnya telah melakukan diskusi publik terkait adanya pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di perairan Laut Tangerang, Provinsi Banten

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu tersebut.

Dia mengatakan bahwa Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafi mengatakan bahwa pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.

Ia menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP Sumono Darwinto menilai bahwa pelanggaran serupa terjadi di banyak daerah tanpa KKPRL.

Dia menekankan bahwa sanksi administratif seperti denda hingga pembongkaran dapat dikenakan kepada pelanggar.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti melaporkan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan.

DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.

Sementara itu, Analis Pertanahan Paberio Napitupulu menyebut Kementerian ATR/BPN dapat mencabut sertifikat yang diterbitkan secara mal administratif. Hal ini untuk memastikan hanya wilayah darat yang dapat memiliki sertifikat hak atas tanah.

Sementara, Plt. Direktur Penataan Ruang Laut KKP Suharyanto menegaskan pentingnya pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut. Ia menambahkan bahwa pemberian SHM di ruang laut bertentangan dengan UUD 1945 karena mengancam hak masyarakat tradisional.

KKP telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir. Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat/tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

Diskusi dihadiri 16 kepala desa yang terkait dengan isu pemagaran laut, perwakilan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah.

Diskusi itu untuk memperluas informasi terkait kewajiban KKPRL kepada masyarakat dalam pemanfaatan ruang laut sekaligus menjadi wadah bagi KKP dalam menampung aspirasi masyarakat pesisir.

Hal ini, lanjut Suharyanto, sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ruang laut yang sehat, aman, dan produktif bagi kesejahteraan bangsa,” kata Suharyanto. (wib)

Tags: KKPKKPRLPemagaran Laut

Berita Terkait.

cicada
Nasional

Varian COVID-19 “Cicada” Mengintai, DPR Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Dini

Rabu, 8 April 2026 - 13:13
puan
Nasional

Ratusan Bencana Terjadi sejak Awal 2026, Ketua DPR RI Tekankan Kehadiran Negara

Rabu, 8 April 2026 - 12:12
rini
Nasional

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 10:10
untar
Nasional

Universitas Tarumanagara Bangun Semangat Baru untuk Berkarya

Rabu, 8 April 2026 - 08:47
rye
Nasional

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Rabu, 8 April 2026 - 07:07
wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.