• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KKP Pastikan Awak Kapal Perikanan Tersertifikasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 5 Januari 2025 - 22:11
in Nasional
Ilustrasi - Awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan dan tersertifikasi dengan keahlian yang memadai per Januari 2025. (ist)

Ilustrasi - Awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan dan tersertifikasi dengan keahlian yang memadai per Januari 2025. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berbendera Indonesia telah memenuhi persyaratan dan tersertifikasi dengan keahlian yang memadai per Januari 2025.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengatakan KKP terus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap awak kapal memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan standar internasional.

BacaJuga:

Mendikdasmen: PAUD Jadi Modal Dasar Penanaman Rasa Percaya Diri pada Anak

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

“Adanya sertifikasi ini selain menjadi bukti kompetensi dan kapasitas awak kapal perikanan juga menjadi langkah pemerintah untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan mereka ketika bekerja di atas kapal perikanan,” ungkapnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Berangkat dari hal tersebut, KKP juga terus memberikan kemudahan dan relaksasi per 2025 terkait pemenuhan persyaratan kerja bagi awak kapal perikanan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Nomor B.2541/MEN-KP/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024.

Latif menerangkan, berdasarkan SE tersebut KKP masih memberikan batas waktu bagi para awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan untuk memenuhi dokumen awak kapal berupa sertifikat sesuai jabatan pada kapal perikanan, buku pelaut perikanan, perjanjian kerja laut dan surat keterangan sehat bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal perikanan berukuran 5-30 GT.

SE tersebut juga menyebutkan sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan (ankapin) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampai 31 Desember 2023 masih dapat digunakan sebagai persyaratan kerja di atas kapal perikanan.

Sertifikat lainnya yang diterbitkan Kemenhub seperti basic safety training (BST), BST kapal layar motor (KLM) dan surat keterangan kecakapan (SKK) juga masih dapat digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitkan buku pelaut perikanan yang kini diterbitkan KKP.

“Adapun dokumen lain yang diterbitkan Kemenhub seperti buku pelaut berwarna hijau atau merah dan belum habis masa berlakunya juga masih dapat digunakan untuk syarat bekerja,” imbuh Latif.

Ketentuan BST, BST KLM, SKK dan buku pelaut yang diterbitkan Kemenhub ini, lanjut Latif, juga berlaku bagi taruna atau siswa sekolah kejuruan maupun kemaritiman dengan program studi nautika kapal penangkap ikan dan/atau teknika kapal penangkap ikan yang melaksanakan praktik kerja lapangan pada kapal perikanan. (ney)

Tags: Awak Kapal PerikananKementerian Kelautan dan PerikananKKP

Berita Terkait.

abdul
Nasional

Mendikdasmen: PAUD Jadi Modal Dasar Penanaman Rasa Percaya Diri pada Anak

Selasa, 7 April 2026 - 04:40
siswa
Nasional

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:30
demo
Nasional

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

Senin, 6 April 2026 - 23:23
kai
Nasional

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

Senin, 6 April 2026 - 22:52
baksar
Nasional

RDP Komisi III DPR RI, Legislator Ini Ungkap Pelanggaran Etik di Tubuh Polri

Senin, 6 April 2026 - 21:11
ptba
Nasional

Tahan Banting! PTBA Catat Lonjakan Produksi di Tengah Tekanan Global

Senin, 6 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.