• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Respons MK soal Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada Tidak Sesuai Prediksi

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 13 Desember 2024 - 02:22
in Nasional
suhartoyo

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (12/12/2024) malam. ANTARA/Fath Putra Mulya

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo merespons jumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga Kamis malam yang belum sesuai dengan prediksi.

Berdasarkan laman web MK, jumlah gugatan sengketa pilkada yang didaftarkan hingga Kamis pukul 21.40 WIB sebanyak 278 permohonan. Sementara itu, MK sebelumnya memproyeksikan jumlah sengketa pilkada tahun ini sekitar 300 perkara.

“Setiap punya event (kegiatan) itu ‘kan selalu punya proyeksi jumlah. Akan tetapi, ya, selama ini ‘kan mendekati saja, tidak selalu tepat, bisa kurang dan bisa lebih,” ucap Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Kamis malam.

Menurut Suhartoyo, penyebab jumlah permohonan sengketa pilkada yang belum sesuai dengan prediksi itu bisa bervariasi. Masing-masing pihak memiliki argumentasi tersendiri.

“Mungkin di antara mereka sudah ada secara legawa menerima kekalahan. Bisa jadi karena memang tidak mau memperpanjang persoalan sehingga dia harus menerima kenyataan itu. Mestinya ditanyakan kepada pihak-pihak yang bersangkutan itu,” ucapnya.

Suhartoyo mengatakan bahwa kondisi ini tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai bentuk penurunan minat masyarakat bersengketa di Mahkamah.

“Belum bisa dikatakan seperti itu karena ‘kan pilkada serentak itu baru terjadi sekarang ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Suhartoyo belum bisa memastikan bertambah atau tidaknya permohonan sengketa pilkada, mengingat pendaftaran akan resmi berakhir pada tanggal 18 Desember 2024.

Selain itu, MK juga masih bisa menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu. Dalam hal ini, MK tidak boleh menolak perkara yang didaftarkan masyarakat.

“Prinsipnya ‘kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Suhartoyo memprediksi akan ada lebih dari 300 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada tahun 2024. Proyeksi tersebut karena mengingat banyaknya pasangan calon kepala daerah pada tahun ini.

“Kalau proyeksinya sekitar 300. Mungkin akan lebih, bisa kurang. Akan tetapi, karena memang ini pasangannya ‘kan ribuan, bisa jadi bisa lebih, ya,” kata Suhartoyo di Jakarta, Senin (25/11).

Suhartoyo mengemukakan bahwa jumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik terhadap MK. Setiap pasangan calon berhak memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah.

“Orang mengajukan gugatan di MK ini ‘kan bagaimana record (pengalaman) MK dalam menangani sengketa pilpres dan pileg. Kalau mereka masih yakin, mungkin akan membawa persoalan pilkada ke MK. Akan tetapi, kalau mereka memilih untuk tidak membawa ‘kan itu pilihannya masing-masing pasangan calon,” ucap dia. (bro)

Tags: MKPermohonan Sengketa PilkadapilkadaSengketa Pilkada
Previous Post

Presiden Resmikan Terowongan Silaturahim, Hubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral

Next Post

Pustral UGM Kembang Teknologi Transportasi Taksi Terbang

Related Posts

yusril
Nasional

Yusril: Belum Bahas Permintaan Orang Tua Reynhard Sinaga

Selasa, 11 November 2025 - 07:07
muzani
Nasional

Ketua MPR Sebut Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto Tradisi yang Baik

Selasa, 11 November 2025 - 06:06
gani
Nasional

Pertemuan Presiden Prabowo dengan ITUC Bahas Kesejahteraan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 03:03
brin
Nasional

BRIN Ingin Percepat Pengembangan Science Techno Park di Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 02:20
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
Next Post
taksiterbang

Pustral UGM Kembang Teknologi Transportasi Taksi Terbang

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.