• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Klaim Tak Ada Hambatan Usut Kasus Firli Bahuri

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 10 Desember 2024 - 01:05
in Nasional
Ketua-KPK-Non-aktif-co

Ketua KPK nonaktif Filri Bahuri memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan beberapa waktu lalu. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Irjen Cahyono Wibowo mengklaim, tidak kendala serius dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo berkaitan penanganan perkara di Kementan pada tahun 2021. Penyidik akan melengkapi berkas agar bisa diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.

“Kami berjalan tidak ada hambatan sama sekali hanya tinggal memenuhi P-19 itu saja,” kata Cahyono di Jakarta, Senin (9/12/2024).

BacaJuga:

Bappenas Dorong Perempuan Perkuat Ketahanan Nasional melalui Peran Strategis

Isu Reshuffle Mencuat, Golkar Optimistis Posisi Kadernya Aman

Tak Hanya Nutrisi, DPR Sebut Program MBG Harus Perkuat Ekonomi Lokal

Ia menyatakan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka bakal kembali dilakukan. Meski kepastian waktu belum dapat disampaikan.

“Kemarin kan masih ada penundaan pemanggilan, karena ada alasan tertentu yang sebagaimana disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri,” ujar Cahyono.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu telah berkoordinasi, dengan Tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menuntaskan kasus tersebut.

“Kemarin kami sudah diskusi bahwa ini tetap harus dilakukan, untuk dilakukan penyelesaian teman-teman penyidik dari Polda Metro Jaya,” tegas Cahyono.

Tim penyidik telah menjadwalkan melakukan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta pada, Kamis (29/11/2024). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kasus Firli telah berjalan hampir satu tahun, namun seakan jalan di tempat. Dia berstatus tersangka sejak 22 November 2023. Dia telah beberapa kali menjalani pemeriksaan setelah menjadi tersangka. Seperti awal tahun 2024 tapi, tak kunjung ditahan.

Penyidik gabungan menetapkan Firli Bahuri tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP. (dan)

Tags: Firli BahurikorupsiKPK

Berita Terkait.

bappenas
Nasional

Bappenas Dorong Perempuan Perkuat Ketahanan Nasional melalui Peran Strategis

Kamis, 9 April 2026 - 10:20
menteri
Nasional

Isu Reshuffle Mencuat, Golkar Optimistis Posisi Kadernya Aman

Kamis, 9 April 2026 - 10:10
Uya-Kuya
Nasional

Tak Hanya Nutrisi, DPR Sebut Program MBG Harus Perkuat Ekonomi Lokal

Kamis, 9 April 2026 - 05:39
Dialog-Nasional
Nasional

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Strategi Pembangunan Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 04:18
Bahlil
Nasional

Cerita Bahlil Sempat Susah Tidur saat Cadangan LPG RI Menipis di Bawah 10 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 03:07
Kemenko-PMK
Nasional

Kemenko PMK Perkuat Sinergi Revisi UU Perfilman untuk Dorong Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 9 April 2026 - 02:26

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.