• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Kronologi Jaksa Eksekusi Gregrorius Ronald Tannur di Lapas Medaeng

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:22
in Headline
tannurco

Terpidana Gregrorius Ronald Tannur langsung dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng. Foto: Dok Kejati Jatim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana Gregrorius Ronald Tannur (27) atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) di Pakuwon City, Virginia Regency, Surabaya.

“Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang menyatakan ia bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati dalam keterangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Minggu (27/10/2024).

BacaJuga:

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Viral Motor Listrik untuk Operasional MBG, Benarkah Jumlahnya 70 Ribu Unit?

Mia menyatakan eksekusi Ronald Tannur yang berlangsung di Surabaya pada Minggu siang pukul 14.40 WIB. Ronald tercatat memiliki dua alamat resmi, satu di Surabaya dan satu lagi di Nusa Tenggara Barat.

“Syukur, eksekusi berhasil dilakukan di lantai 2 rumahnya di Surabaya,” ujarnya.

Mia menambahkan bahwa setelah Ronald Tannur ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ia langsung dieksekusi di Lapas Medaeng Surabaya.

“Terpidana Gregrorius Ronald Tannur langsung dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng,” pungkasnya. (fer)

Tags: KejaksaanMARonald Tannur

Berita Terkait.

seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21
dadan
Headline

Viral Motor Listrik untuk Operasional MBG, Benarkah Jumlahnya 70 Ribu Unit?

Selasa, 7 April 2026 - 16:34
Daging
Headline

Inflasi Lebaran 2026 Diklaim Terkendali, Pemerintah Perkuat Strategi Hadapi Iduladha

Selasa, 7 April 2026 - 13:04
SBN
Headline

Terima Dubes Rusia, Ketua DPD RI Ingatkan Pentingnya Diversifikasi Energi Listrik Tenaga Nuklir

Selasa, 7 April 2026 - 11:02
Mojtaba-Khamenei
Headline

Mojtaba Khamenei Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Kepala Intelijen IRGC

Selasa, 7 April 2026 - 10:41

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.