• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Majelis Hakim PN Medan Jatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup kepada Dua Terdakwa Kurir Sabu

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 30 Agustus 2024 - 07:07
in Nusantara
medan

Dua terdakwa kurir sabu-sabu tertunduk ketika mendengarkan vonis majelis hakim di Ruang Sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/8/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kilogram dan 10 ribu butir pil happy five.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) masing-masing pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, seperti dikutip Antara, Kamis (29/8/2024).

BacaJuga:

Korban Meninggal Dunia Bencana Aceh Bertambah Jadi 96 Orang

BBM Langka, Pemkab Lombok Timur Surati Pertamina

Dua Personel Polda Riau Terseret Banjir Sumbar

Hakim menyatakan dua terdakwa yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. “Sedangkan hal meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan,” ucap Hakim Lucas.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution yang pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Dalam surat dakwaannya, JPU Nurhendayani menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024. Saat itu terdakwa Dedi dihubungi Toman yang masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkoba ke Kota Pekanbaru, Riau.

“Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.30 WIB,” katanya.

Ketika sampai di Kota Pekanbaru, kedua terdakwa menyewa sebuah kamar kos. Lalu Toman menghubungi terdakwa Dedi dengan mengirimkan nomor telepon seluler seorang pria yang mengantar narkoba.

“Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa Dedi dikirim ke lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kilogram dan pil happy five 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan,” jelas JPU.

Terdakwa Dedi kemudian pergi ke lokasi untuk mengambil narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara terdakwa Tanajudin menunggu di kamar kos.

Saat tiba di lokasi yang dituju, terdakwa Dedi melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia terparkir dengan kunci tergantung. Terdakwa Dedi langsung mengecek bagasi mobil dengan melihat empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five.

“Terdakwa Dedi membawa mobil itu menuju kos-kosan. Namun, saat di tengah jalan, mobil yang dikendarai terdakwa Dedi diberhentikan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan,” tutur Nurhendayani.

Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five dari dalam bagasi mobil yang dikendarai terdakwa Dedi.

Saat diinterogasi, terdakwa Dedi mengatakan barang itu milik Toman dan dirinya hanya diberi tugas untuk mengambil dan mengantar barang tersebut.

Kepada polisi, terdakwa Dedi mengatakan bahwa dirinya menjemput sabu-sabu ke Kota Pekanbaru dibantu terdakwa Tanajudin yang menunggu di kamar kos. Polisi selanjutnya langsung menuju tempat kos untuk mengamankan terdakwa Tanajudin.

Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (dam)

Tags: Majelis Hakim PN MedanPidana Penjara Seumur HidupTerdakwa Kurir Sabu
Berita Sebelumnya

JPU Tuntut Oknum Perwira Polisi Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika

Berita Berikutnya

Pilkada Jabatan

Berita Terkait.

17645052543502989415197677285472
Nusantara

Korban Meninggal Dunia Bencana Aceh Bertambah Jadi 96 Orang

Senin, 1 Desember 2025 - 04:04
176450657928070596011509659582377
Nusantara

BBM Langka, Pemkab Lombok Timur Surati Pertamina

Senin, 1 Desember 2025 - 03:33
17645050737338097619367177577657
Nusantara

Dua Personel Polda Riau Terseret Banjir Sumbar

Minggu, 30 November 2025 - 20:59
WhatsApp Image 2025-11-30 at 19.13.383
Nusantara

Pertagas Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 19:20
1000435212
Nusantara

Kick-off Meriah, Banten Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan HPN 2026

Minggu, 30 November 2025 - 17:45
duafa
Nusantara

Dompet Dhuafa Waspada Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih bagi Ratusan KK

Minggu, 30 November 2025 - 15:45
Berita Berikutnya
disway

Pilkada Jabatan

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.