• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Penjelasan Bea Cukai atas Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:11
in Ekonomi
becuk

Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce. Untuk mengatur hal ini, pemerintah pun menerbitkan aturan tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Aturan ini pun membedakan barang kiriman menjadi dua jenis, yaitu barang hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.

BacaJuga:

Subholding Upstream Pertamina Aktifkan Kesiapsiagaan Penuh Jelang Nataru 2025

Harga Emas Antam Kamis ini Naik Rp9.000 jadi Rp2,387 Juta per Gram

PYC Tegaskan Pentingnya Integrasi Air, Energi, dan Pangan dalam Memperkuat Ketahanan Nasional

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, barang kiriman dapat diklasifikasikan sebagai hasil perdagangan jika barang tersebut adalah hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya. “Jika barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan,” tegasnya.

Kemudian, tidak ada perbedaan terkait perlakuan pengenaan bea masuk dan pajak antara keduanya. Hal yang membedakan adalah konsekuensi sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan. Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment), sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalahdikenakan sanksi administrasi berupa denda.

“Apabila keberatan atas penetapan sanksi, importir dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal. Keberatan diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelas Encep.

Ia pun menjelaskan untuk menghindari sanksi administrasi, importir dapat mengantisipasinya dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya. Selain itu, importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai.

“Semoga ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul,” tutupnya. (adv)

Tags: bcBea Cukai
Berita Sebelumnya

Relawan KIM: Kaesang Pangerap Sosok Muda yang Layak Pimpin Jakarta

Berita Berikutnya

KemenKopUKM Bersama OJK akan Tindak Tegas Koperasi yang Tak Miliki Izin

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-27 at 12.08.49
Ekonomi

Subholding Upstream Pertamina Aktifkan Kesiapsiagaan Penuh Jelang Nataru 2025

Kamis, 27 November 2025 - 12:23
Harga Emas Antam Kamis ini Naik Rp9.000 jadi Rp2,387 Juta per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Kamis ini Naik Rp9.000 jadi Rp2,387 Juta per Gram

Kamis, 27 November 2025 - 11:07
WhatsApp Image 2025-11-27 at 08.39.47
Ekonomi

PYC Tegaskan Pentingnya Integrasi Air, Energi, dan Pangan dalam Memperkuat Ketahanan Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 10:03
1764208397031
Ekonomi

Tokoh Madura Minta Negara Hadir Lewat KEK Tembakau

Kamis, 27 November 2025 - 09:07
WhatsApp Image 2025-11-27 at 07.51.24
Ekonomi

Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Kamis, 27 November 2025 - 08:02
IMG-20251127-WA00066
Ekonomi

Membangun Produktivitas Berkelanjutan, Ini Strategi Efisiensi ala Trakindo

Kamis, 27 November 2025 - 07:51
Berita Berikutnya
ojk

KemenKopUKM Bersama OJK akan Tindak Tegas Koperasi yang Tak Miliki Izin

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.