• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Poin Masukan Bawaslu Terkait Kebijakan Desain Regulasi Pemilu Masa Depan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:02
in Nasional
bagjaco

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam FGD yang digelar Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (7/8/2024). Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan masukan kebijakan desain regulasi pemilu untuk masa depan. Beberapa hal yang disebutkan terkait isu ketidakpastian hukum aturan teknis, isu politik uang, kampanye, hingga masalah sumber daya manusia pengawas pemilu.

Soal aturan hukum, Bagja menyoroti ketika tahapan pemilu atau pemilihan telah berjalan hendaknya tidak ada putusan dari lembaga peradilan lain yang mengubah Undang Undang Pemilu. Isu ini juga turut dilontarkan oleh KPU dan DKPP.

BacaJuga:

Permintaan Welder Global Tinggi, Pemerintah Siapkan 200 Tenaga Kerja Bersertifikasi untuk Eropa

Menag: Indonesia Harus jadi Produsen Gagasan Islam Global

Menkop Dorong Swasta dan BUMN jadi “Kakak Asuh” Kopdes Merah Putih

“Ke depan harus ada aturan, tidak ada lagi putusan pengadilan yang membuat perubahan dalam UU Pemilu ditengah jalan, pada saat pelaksanaan tahapan (pemilu/pemilihan). Karena pasti akan ada masalah (yang muncul) di penyelenggara,” sebut dia sebagaimana dikutip dari laman Bawaslu, Jumat (9/8/2024).

Bagja memberi contoh seperti pada putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres. Pada Pemilu 2019 juga sempat ada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait larangan pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Teranyar, pada Pemilihan 2024 Sekarang di pemilihan ada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 terkait penghitungan batas usia calon kepala daerah. “Ini membuat kebingungan di kami (penyelenggara pemilu),” cetus Bagja.

Aturan hukum lain yang disorot Bagja yakni dalam penegakan hukum pidana pemilu ada aturan putusan pengadilan pidana pemilu harus selesai lima hari sebelum masa penetapan hasil. Apabila putusan pengadilan memengaruhi perolehan kursi, hakim harus membatasi lima hari sebelum penetapan. Aturan ini menurutnya membuat beberapa kasus pidana terlepas lantaran waktu yang dimiliki sentra gakkumdu sangat terbatas.

Lebih lanjut, terkait pengaturan terpisah antara waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu dalam pemilu dan pemilihan. Bagja menjelaskan penegakan hukum pidana pemilu di Indonesia mengambil hukum pidana cepat dan pidana ringan tetapi kasusnya kasus pidana berat di mana 14 hari sudah harus selesai di Bawaslu.

“Kalau di pemilu Bawaslu menangani 7+7 atau 14 hari, tapi kalau di pemilihan 3+2 hari atau hanya lima hari harus dilempar (limpahkan) ke penyidik. Ini menjadi persoalan di Bawaslu, susah untuk mencari pembuktian pada saat mencari alat bukti karena terbatas 3+2 hari, pasti banyak kasus yang lewat khususnya politik uang apalagi ada perbedaan perspektif dalam PKPU dengan perspektif pengawas pemilu,” terang alumnus Uttrecht University itu.

Bagja juga menyebut pemisahan pengaturan pemilu dan pemilihan membuat perbedaan penyelesaian sengketa proses antara pemilu dan pemilihan. “Kalau pemilu melihat ada hari kerja dan hari kalender. Itu yang kemudian di pemilihan hari kalender. Mekanismenyapun berbeda kalau di pemilu ada mediasi, kalau di pemilihan langsung musyawarah sebutannya tidak ada mediasi. Seharusnya musyawarah itu ada mediasinya, ada mufakatnya namun belum diatur dalam UU,” jelas dia.

Isu berikutnya masalah kampanye. Bagja mengungkapkan pda tahapan Pemilu 2024 Bawaslu dibatasi untuk mengakses data ketika pendaftaran parpol di silon. Pengawas pemilu tidak bisa mengakses berkas syarat calon peserta pemilu, mulai dari ijazah serta surat keterangannya.

Lalu terkait politik uang, dia menilai PKPU kampanye dahulu lebih rigid daripada PKPU kampanye sekarang. Bagja memberi contoh soal batasan tentang bazar yang dahulu dibatasi satu juta, sekarang tidak ada batasannya. “Misalnya ada bazar hadiahnya tiket umroh, lalu ada hadiah mobil bak terbuka,” ungkap dia.

Terkait sumber daya manusia, Bagja menuturkan jumlah sdm di Bawaslu saat ini sangat terbatas. Menurut dia, idealnya formasi sdm di Bawaslu kabupaten/kota yakni 15-20 orang, namun saat ini rata-rata hanya terisi 10 orang. “Begitu kerja pasti akan kewalahan,” kata dia.

Sebagai informasi, FGD ini dihadiri oleh Staf Khusus Presiden Juri Ardiantoro, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua DKPP Heddy Lugito. (dil)

Tags: Bawaslupemilupilkada
Berita Sebelumnya

Angelo Meneses Jadi Rekrutan Baru Dewa United

Berita Berikutnya

Optimalisasi Layanan Pelanggan, PLN Icon Plus Luncurkan MyICON+

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.48.06
Nasional

Permintaan Welder Global Tinggi, Pemerintah Siapkan 200 Tenaga Kerja Bersertifikasi untuk Eropa

Rabu, 26 November 2025 - 15:51
WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.13.53
Nasional

Menag: Indonesia Harus jadi Produsen Gagasan Islam Global

Rabu, 26 November 2025 - 15:44
WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.04.34
Nasional

Menkop Dorong Swasta dan BUMN jadi “Kakak Asuh” Kopdes Merah Putih

Rabu, 26 November 2025 - 15:29
WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.44.46
Nasional

DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

Rabu, 26 November 2025 - 14:47
WhatsApp Image 2025-11-26 at 14.01.10
Nasional

Kepala BGN Dinilai Pro Asing Terkait Jelantah MBG, SAS Institute Sebut ada Potensi Kerugian Negara Rp620 Miliar

Rabu, 26 November 2025 - 14:26
WhatsApp Image 2025-11-26 at 13.36.55
Nasional

Pendapatan Petani Meningkat, Pemerintah Tegas Awasi Masuknya Beras Impor

Rabu, 26 November 2025 - 14:12
Berita Berikutnya
guruco

Optimalisasi Layanan Pelanggan, PLN Icon Plus Luncurkan MyICON+

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4119 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.