• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK Cabut 66 Izin Usaha Penyelenggara Fintech P2P Lending

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 25 Juli 2024 - 20:01
in Ekonomi
Aman-Santosa-co

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

“Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (25/7/2024).

BacaJuga:

Dorong Ekspor Daerah, Bea Cukai Bersinergi dengan Berbagai Instansi

Dukung Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Berikan Asistensi ke Pabrik Rokok di Kabupaten Malang

Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara

Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.

Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.

OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.

Di sisi lain, dalam mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. (dam)

Tags: industri fintechIzin UsahaOJKP2P lending

Berita Terkait.

Pengawas
Ekonomi

Dorong Ekspor Daerah, Bea Cukai Bersinergi dengan Berbagai Instansi

Senin, 13 April 2026 - 11:32
Petugas
Ekonomi

Dukung Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Berikan Asistensi ke Pabrik Rokok di Kabupaten Malang

Senin, 13 April 2026 - 11:12
Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara
Ekonomi

Armada Laut Jadi Andalan, Pertamina Jaga Napas Energi Nusantara

Minggu, 12 April 2026 - 21:01
Dua Raksasa Kripto Dunia Masuk Vietnam, CAEX Siap Jadi Bursa Teregulasi Baru
Ekonomi

Dua Raksasa Kripto Dunia Masuk Vietnam, CAEX Siap Jadi Bursa Teregulasi Baru

Minggu, 12 April 2026 - 17:31
Pasar-Murah
Ekonomi

Gerak Cepat Pertamina: Program Pasar Murah Sasar Warga Rentan di Seluruh Indonesia

Minggu, 12 April 2026 - 15:08
uMiMax
Ekonomi

Program UMiMAX Pertamina Bantu Rakyat Bangkit dan Berdaya Ekonomi

Minggu, 12 April 2026 - 09:02

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.