• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Tiket Rombongan SYL, KPK Periksa Bos Maktour Travel

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 28 Mei 2024 - 04:44
in Nasional
tiket

Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, berikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2024). Foto : Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bos dan Pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pemesanan tiket pesawat untuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama rombongannya.

“Yang ditanya (penyidik KPK) soal perjalanan Pak Syahrul dengan Maktour. Di sini saya ingin menjelaskan bahwa kami tidak melayani perjalanannya Pak Syahrul. Staf saya membantu untuk pemesanan tiket. Makanya agak lama tadi karena diminta bukti dari reservasi tiket yang dilakukan oleh SYL bersama rombongan, itu saja,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).

BacaJuga:

Mendikdasmen: PAUD Jadi Modal Dasar Penanaman Rasa Percaya Diri pada Anak

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

Hal tersebut disampaikan Fuad Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Fuad menjelaskan SYL bersama rombongan memesan sebanyak 28 tiket pesawat dengan tujuan Arab Saudi, sekaligus menepis tudingan bahwa pemesanan tiket melalui Maktour adalah fiktif.

“Oh enggak (fiktif, red). Dibayar, dibayarkan. Jadi, ada dibayarkan oleh kementerian,” ujar Fuad.

Fuad juga mengaku pada pemeriksaan ini juga telah memperlihatkan bukti reservasi dan tiket yang digunakan SYL dan rombongan kepada penyidik KPK.

“Makanya tadi saya bawa dokumennya bahwa ini benar, ada perjalanan, jadi tidak fiktif. Ada perjalanan untuk umrahnya mungkin tiga hari saja karena ada pertemuan di Riyadh pada 2 Desember. Jadi, di sini saya mesti menyatakan bahwa benar ada perjalanan yang dilakukan oleh Pak SYL, jadi itu benar adanya,” tuturnya.

Fuad menyebut biaya perjalanan rombongan SYL tersebut cukup besar, namun dia tidak merinci angka pastinya, seraya menambahkan seluruh biaya perjalanan tersebut dibayar pihak Kementerian Pertanian.

“Cukup besar. Saya mesti jujur karena di sini mayoritas pakai bisnis class. Jadi, ada dibayarkan oleh Kementerian,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa dua orang pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan Michele Kezia Sultan Jaya. Keduanya diperiksa soal dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan keluar negeri seolah-olah dalam rangka dinas.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dikutip Antara.

Selain itu, KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (aro)

Tags: korupsiKPKsyl

Berita Terkait.

abdul
Nasional

Mendikdasmen: PAUD Jadi Modal Dasar Penanaman Rasa Percaya Diri pada Anak

Selasa, 7 April 2026 - 04:40
siswa
Nasional

1,7 Juta Siswa Madrasah dan Santri Ikuti AN dan TKA 2026

Selasa, 7 April 2026 - 00:30
demo
Nasional

6 Tuntutan Utama Buruh di May Day 2026: Singgung PHK hingga Pajak

Senin, 6 April 2026 - 23:23
kai
Nasional

KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu

Senin, 6 April 2026 - 22:52
baksar
Nasional

RDP Komisi III DPR RI, Legislator Ini Ungkap Pelanggaran Etik di Tubuh Polri

Senin, 6 April 2026 - 21:11
ptba
Nasional

Tahan Banting! PTBA Catat Lonjakan Produksi di Tengah Tekanan Global

Senin, 6 April 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.