• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Sebaran Industri Pengguna Gas Dalam Negeri

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 10 Mei 2024 - 11:11
in Ekonomi
migascoco

Persentase pemanfaatan gas bumi di domestik per Maret 2024. Foto: SKK Migas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan dukungannya bagi pemanfaatan gas untuk domestik. Berdasarkan data lifting (salur gas) per Maret 2024 yang sebesar 5.367,7 BBTUD (billion british thermal unit per day).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.109,6 BBTUD atau sebesar 77 persen dialokasikan untuk pasar domestik dan kelebihannya sejumlah 1.258,1 BBTUD atau sekitar 23 persen diekspor. Hal ini mencerminkan bahwa pasokan gas bumi untuk domestik dipastikan aman.

BacaJuga:

Selama Libur Lebaran, Whoosh Berhasil Jual 293.000 Tiket

Monas Bergelora, Bazar “Istana untuk Rakyat” Dongkrak Ekonomi UMKM Pascalebaran

PHM Percepat Proyek Manpatu, Siap Dongkrak Produksi Gas dan Kondensat

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro mengatakan, dalam mengalokasikan pasokan gas di domestik, SKK Migas berpegang pada aturan yang ada. Antara lain, Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 mengenai ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri serta ketentuan yang terkait lainnya.

Secara sektor industri, pengguna gas domestik paling besar adalah industri pupuk dan industri kelistrikan, yang masing-masing adalah sebesar 12,39 persen dan 12,32 persen. Adapun untuk gabungan berbagai industri seperti petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, sarung tangan karet dan lainnya mencapai 35,15 persen.

Pemanfaatan gas untuk domestik LNG sebesar 11,69 persen, sedangkan gas yang digunakan untuk keperluan lifting minyak mencapai 3,26 persen. Pemanfaatan domestik lainnya antara lain untuk domestik LPG, bahan bakar gas (BBG), gas kota (jargas).

Pemanfaatan gas sangat meluas, mulai dari rumah tangga, bermacam-macam industri hingga transportasi. Transisi energi akan menempatkan peranan gas lebih strategis dan konsumsi gas kedepannya akan meningkat.

Hudi mengharapkan, harus ada keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri midstream dan hilir karena tren meningkatnya produksi gas akan terus berlanjut di masa datang sehingga dibutuhkan infrastruktur jaringan gas yang handal dan pasar yang memadai.

“Ini agar, seiring meningkatnya produksi gas di masa datang, maka infrastruktur gas harus sudah disiapkan, agar ketika proyek hulu migas sudah selesai, maka industri pengguna gas dapat terhubung ke sumber gas di hulu,” jelasnya dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip, Jumat (10/5/2024).

Hudi menyampaikan komitmen Pemerintah untuk memprioritaskan pemanfaatan gas di domestik adalah untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian, membangun ketahanan energi dan juga ketahanan pangan.

Mengutip data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pemerintah-evaluasi-penerima-hgbt, terkait pemanfaatan gas di industri pupuk, kecukupan pasokan gas bagi industri pupuk memberikan manfaat ekonomi yang besar dan menjadi sektor industri yang menggunakan input gas bumi paling besar (58,48 persen) di dalam biaya produksinya.

“Dukungan Pemerintah bagi industri yang berkaitan dengan kebutuhan orang banyak seperti industri pupuk, dampak positifnya sangat dirasakan bagi peningkatan produksi, penjualan, pajak dan dalam penyerapan gas,” ujar Hudi. (rmn)

Tags: gasHudi D SuryodipuroIndustri GasSKK Migas

Berita Terkait.

Juwono Sudarsono Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata
Ekonomi

Selama Libur Lebaran, Whoosh Berhasil Jual 293.000 Tiket

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:29
Monas Bergelora, Bazar “Istana untuk Rakyat” Dongkrak Ekonomi UMKM Pascalebaran
Ekonomi

Monas Bergelora, Bazar “Istana untuk Rakyat” Dongkrak Ekonomi UMKM Pascalebaran

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:29
PHM Percepat Proyek Manpatu, Siap Dongkrak Produksi Gas dan Kondensat
Ekonomi

PHM Percepat Proyek Manpatu, Siap Dongkrak Produksi Gas dan Kondensat

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:41
Festival Penuh Makna, United Tractors Hadirkan Ruang Kolaborasi dan Kepedulian
Ekonomi

Festival Penuh Makna, United Tractors Hadirkan Ruang Kolaborasi dan Kepedulian

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:14
wo
Ekonomi

Gelar Ratas Bersama 15 Menteri, Prabowo Bahas Strategi Ekonomi dan Energi di Tengah Dinamika Global

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:04
Ancaman Krisis Energi Global, Chef Ini Berbagi Tips untuk Masyarakat Hemat LPG
Ekonomi

Ancaman Krisis Energi Global, Chef Ini Berbagi Tips untuk Masyarakat Hemat LPG

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:24

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.