• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kapolda Lampung Keluarkan Maklumat Terkait Ramadan, Begini Isinya

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Jumat, 22 Maret 2024 - 19:09
in Nusantara
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika. Foto: Dok indopos.co.id

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika. Foto: Dok indopos.co.id

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada masyarakat Provinsi Lampung terkait keamanan dan ketertiban selama Ramadan 2024.

Helmy mengatakan, maklumat ini dikeluarkan mengingat makin maraknya aktivitas yang berpotensi menggangu kamtibmas, khususnya dilakukan oleh remaja.

“Diharapakan masyarakat Lampung bisa mematuhi maklumat ini,” katanya, Jumat (22/3/2024).

Dalam maklumat dengan nomor Mak/I/III/2024 itu terdapat beberapa poin yang secara khusus menyebut aktivitas yang biasa dilakukan oleh masyarakat pada Ramadan, seperti bermain petasan hingga tawuran.

Pertama, larangan berkonvoi kendaraan yang bisa dilakukan pada malam takbiran. Menurutnya aktivitas ini melanggar Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Konvoi kendaraan hanya untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri,” kata dia.

Kedua, bermain petasan atau kembang api melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Poin ketiga Helmy menyinggung aktivitas remaja atau pemuda yang bisa ditemukan saat sahur dan menjelang berbuka puasa, yakni balapan liar dan tawuran (perang sarung).

Balapan liar ini melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Sedangkan tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

Helmy menegaskan, bila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas itu, maka bisa melakukan penindakan kepolisian sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

“Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Lampung,” kata Helmy. (gin)

Tags: Irjen Helmy SantikaKapolda LampungRamadan
Previous Post

Pengamat: NasDem Bisa Saja Memilih Bagian Pemerintah Mendatang

Next Post

Kapal Bawa PMI Tenggelam di Jepang, Hak Korban Dipastikan Terpenuhi

Related Posts

yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
soni
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Andra Soni Hadiri Peresmian Pabrik Petrokimia Terbesar di Asia Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 20:02
bpn
Nusantara

Perkuat Integritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara Buka Kantin Kejujuran

Kamis, 6 November 2025 - 19:19
bc
Nusantara

Bea Cukai Sumbagbar Catatan Kinerja Positif Sampai Triwulan III

Kamis, 6 November 2025 - 18:50
banten
Nusantara

Polda Banten Bongkar Jaringan Curanmor Spesialis Losbak

Kamis, 6 November 2025 - 13:41
Next Post
Kapal Bawa PMI Tenggelam di Jepang, Hak Korban Dipastikan Terpenuhi

Kapal Bawa PMI Tenggelam di Jepang, Hak Korban Dipastikan Terpenuhi

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.