• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kejati Jabar Tahan Seorang Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong

Laurens Dami by Laurens Dami
Rabu, 20 Maret 2024 - 12:32
in Nusantara
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membawa Andi Nurmawan (AN) untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru), Selasa (19/3/2024). (Antara)

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membawa Andi Nurmawan (AN) untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru), Selasa (19/3/2024). (Antara)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar, bernama Andi Nurmawan (AN) di Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru), sementara dua orang sebelumnya ajukan jadwal ulang pemeriksaan.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, karena terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka itu dalam kegiatan pembangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong.

“Pada Selasa tanggal 19 Maret 2024, kami melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus Pasar Sindangkasih. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung. AN ini merupakan swasta,” kata Syarief dalam keterangan di Bandung, seperti dilansir Antara, Rabu (20/3/2024).

Syarief mengatakan bahwa pada Selasa (19/3), AN menjalani pemeriksaan terkait kasus Pasar Sindangkasih, bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Irfan Nur Alam (INA) dan M.

“Jadi seharusnya ada tiga tersangka kasus Pasar Sindangkasih yang diperiksa, tapi dua tersangka yakni INA dan M mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan,” ucapnya.

Irfan Nur Alam yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka yang dijadikan tersangka pekan lalu, memang tidak terlihat datang ke Kejati Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya karena pemanggilan pada Irfan Nur Alam untuk diperiksa diterima langsung oleh yang bersangkutan.

“Surat pemanggilan dan penetapan tersangka itu sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Selanjutnya kami tunggu sikap penyidik dulu,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan INA sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka, terkait perannya dalam penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, merupakan pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019 sampai 2021,” ucap Cahya dalam keterangannya di Bandung, Jumat (15/3).

Cahya menjelaskan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan INA sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Lebih lanjut, Cahya membeberkan bahwa pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, di mana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, kemudian selaku sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh tersangka INA.

Mitra yang terpilih dalam bangun guna serah itu, adalah PT Purna Graha Abadi (PGA), setelah H Endang Rukanda (Komisaris Utama PT PGA) mengeluarkan sejumlah uang tunai diberikan kepada AN (pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) dan DRN (PNS yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) yang membantu INA dalam mengatur pemenang lelang proyek.

Kemudian PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB, sehingga jumlah totalnya miliaran rupiah, untuk pengkondisian dalam lelang proyek.

“Dari uang yang masuk ke rekening PT KEB, kemudian dilakukan penarikan oleh AN bersama dengan DRN. Sejumlah uang tersebut ditransfer oleh PT PGA untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah,” ujar Cahya.

Diketahui, INA merupakan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pada 2019 lalu, INA sempat membuat heboh masyarakat Majalengka karena menembak rekanan kontraktor. Kejadian ini dipicu masalah utang. Walaupun telah terjerat kasus penembakan, INA tetap berstatus ASN. Bahkan jabatannya dipromosikan menjadi Kepala BKPSDM Majalengka. (dam)

Tags: Andi NurmawanKejati JabarKorupsi Pasar Sindangkasih Cigasong
Previous Post

Galian Tanah Merah di Ruas Jalan Citeras-Maja Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Next Post

Selter Sehati LPM Dompet Dhuafa, Tunjang Harapan dan Kemudahan Masyarakat Daerah Jangkau Pengobatan

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
Next Post
Selter Sehati LPM Dompet Dhuafa, Tunjang Harapan dan Kemudahan Masyarakat Daerah Jangkau Pengobatan

Selter Sehati LPM Dompet Dhuafa, Tunjang Harapan dan Kemudahan Masyarakat Daerah Jangkau Pengobatan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.