• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Berita Bahlil, Dewan Pers Minta Tempo Minta Maaf dan Layani Hak Jawab

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 19 Maret 2024 - 05:05
in Nasional
pers

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berbicara dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/2/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pers meminta Tempo melayangkan surat permohonan maaf dan melayani hak jawab Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia lantaran pemberitaan soal izin tambang yang mengaitkan Bahlil tidak sesuai fakta.

“Teradu (Tempo, red) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil, red) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat resmi di Jakarta, Senin (18/3/2024).

BacaJuga:

Dorong Penguatan Demokrasi Berintegritas, Bawaslu RI Gelar Call for Paper HUT ke-18

Soliditas Koalisi Dipertanyakan, Aroma “Tikungan” Mengintai Prabowo

Bappenas Dorong Perempuan Perkuat Ketahanan Nasional melalui Peran Strategis

Tidak hanya untuk Tempo, Ninik menjelaskan Bahlil juga diminta memberikan hak jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima.

“Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” jelas surat tersebut dilansir Antara.

Semua berawal ketika Dewan Pers menerima aduan pihak Bahlil tanggal 5 Maret lalu soal serangkaian berita di Majalah Tempo dalam laporan utama yang berjudul “Main Upeti Izin Tambang” yang terbit pada edisi 4-10 Maret 2024.

Tidak cukup sampai disitu, Bahlil selaku pihak pengadu juga mengadukan Podcast “Bocor Alus” milik Tempo karena membahas soal berita serupa yakni “Dugaan Permintaan Izin Tambang Menteri Bahlil Lahadalia” yang dianggap menayangkan berita tidak benar.

Atas aduan tersebut, Dewan Pers pun menggelar klarifikasi yang dihadiri oleh ke dua pihak, yakni Bahlil yang diwakili Staf Khusus Menteri Investasi, Tina Talisa dan pihak Tempo.

Pertemuan itu pun terjadi pada Rabu (13/3) dan Kamis (14/3) lalu. Berdasarkan pertemuan tersebut, Dewan Pers pun menyatakan bahwa Tempo harus melayani hak Jawab kepada Bahlil disertai permintaan maaf kepada masyarakat. Dalam surat tersebut Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.

Di dalam surat tersebut juga dijelaskan jika Tempo tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda senilai Rp500.000.000 dan keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik.

Bahlil pun merespon sikap Dewan Pers tersebut atas laporan yang telah dia layangkan itu.

“Hari ini (kemarin, red) baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Tapi saya suka kok, kita bersahabat,” kata Bahlil dalam siaran persnya.

Walau demikian, Bahlil tetap mengharapkan kerja Tempo dan seluruh media massa yang bertugas sebagai pengawas kinerja pemerintah.

“Saya sangat menghargai Tempo. Tempo adalah majalah langganan saya, favorit saya. Sejak mahasiswa, saya suka dan saya apresiasi. Saya meyakini kinerja pemerintah hanya dapat berjalan dengan baik jika terdapat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin secara positif antara semua media dengan pemerintah,” kata Bahlil. (aro)

Tags: dewan persMedia Massa

Berita Terkait.

bawaslu
Nasional

Dorong Penguatan Demokrasi Berintegritas, Bawaslu RI Gelar Call for Paper HUT ke-18

Kamis, 9 April 2026 - 14:04
bowo
Nasional

Soliditas Koalisi Dipertanyakan, Aroma “Tikungan” Mengintai Prabowo

Kamis, 9 April 2026 - 13:23
bappenas
Nasional

Bappenas Dorong Perempuan Perkuat Ketahanan Nasional melalui Peran Strategis

Kamis, 9 April 2026 - 10:20
menteri
Nasional

Isu Reshuffle Mencuat, Golkar Optimistis Posisi Kadernya Aman

Kamis, 9 April 2026 - 10:10
Uya-Kuya
Nasional

Tak Hanya Nutrisi, DPR Sebut Program MBG Harus Perkuat Ekonomi Lokal

Kamis, 9 April 2026 - 05:39
Dialog-Nasional
Nasional

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Kepemimpinan Perempuan dalam Strategi Pembangunan Nasional

Kamis, 9 April 2026 - 04:18

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.