• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Mudik Lebaran 2024, Ini Daftar Angkutan Barang yang Dibatasi

Juni Armanto by Juni Armanto
Selasa, 19 Maret 2024 - 06:06
in Headline
tol

Seorang petugas mengatur arus lalu lintas di Gerbang Tol Kalikangkung di Semarang, Jawa Tengah. Foto: Humas Kemenhub

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah menetapkan pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang saat mudik Lebaran 2024. Hal tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi peningkatan kepadatan pada momen perayaan keagamaan tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.

Termasuk mobil barang dengan kereta gandengan; serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” kata Hendro dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Namun, kendaraaan angkutan barang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu pengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, logistik pemilu/pemilihan.

Selain itu, pengangkut hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Angkutan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.

Paling penting diterbitkan pemilik barang yang diangkut; surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. (dan)

Tags: lebaranmudik
Previous Post

Soal Berita Bahlil, Dewan Pers Minta Tempo Minta Maaf dan Layani Hak Jawab

Next Post

Dua Menteri PKB Bertemu Jokowi, Cak Imin Dapat Titipan Salam

Related Posts

prabowo
Headline

Peringati Hari Pahlawan, Prabowo Pimpin Upacara di TMP Nasional Kalibata

Senin, 10 November 2025 - 08:30
prasetyo
Headline

Pasca Ledakan di SMA 72, Prabowo Dorong Karang Taruna dan Pramuka Kembali Aktif

Senin, 10 November 2025 - 08:15
mensegneg
Headline

Besok Prabowo Umumkan 10 Nama Pahlawan Nasional Termasuk Soeharto

Minggu, 9 November 2025 - 21:01
musium
Headline

Besok, 10 November Masyarakat Diminta Hening Cipta Satu Menit

Minggu, 9 November 2025 - 19:52
korban
Headline

Dua Korban Luka Ledakan di SMAN 72 Masih Jalani Perawatan Khusus

Minggu, 9 November 2025 - 19:30
PBB
Headline

Situasi di Sudan Kian Brutal, PBB Serukan Tindakan Internasional

Minggu, 9 November 2025 - 19:01
Next Post
wi

Dua Menteri PKB Bertemu Jokowi, Cak Imin Dapat Titipan Salam

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.