• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Catat! Ini Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 18 Maret 2024 - 17:02
in Headline
aan-co

Dokumen - Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Aan Suhanan, saat masih menjadi Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korlantas Polri berupaya menyiapkan skema rekayasa lalu lintas pada pelaksanaan Mudik Lebaran 2024. Pengaturan yang diberlakukan mulai dari ganjil-genap, one way, hingga contraflow akan diterapkan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut aturan penerapan rekayasa lalin diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Polri bersama dengan Kemenhub dan Kementerian PUPR.

BacaJuga:

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

“Sesuai dengan SKB yang ada kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap. Artinya kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB ini akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Senin (18/3/2024).

Selain itu, Irjen Aan juga menegaskan perihal kendaraan yang melintas selama Mudik Lebaran 2024 akan dipantau oleh kamera ETLE, apabila pemudik terlihat melakukan pelanggaran tanpa harus diputarbalikkan.

“Bila tanggalnya tanggal genap maka yang berlaku hanya mobil genap yang bisa melintas di ruas-ruas jalan tol yang sudah di tentukan,” ungkap Kakorlantas.

Lebih lanjut, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menuturkan bahwa SKB yang telah disepakati oleh tiga pilar ini merupakan keputusan terkait pemberlakuan rekayasa lalin selama perjalanan Mudik Lebaran 2024 sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

“Saya akan menegaskan pada SKB yaitu mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan tol ke arah timur yaitu contraflow dari Kilometer genap sampai Kilometer 72 berlaku mulai tanggal 5 April 2024. Sementara untuk one way mulai Kilometer 72 sampai kilometer 414 sama, mulai 5 April dan 8 juga 9 April 2024 berlaku untuk arus mudik,” tegasnya.

Berikut jadwal lengkap pemberlakuan rekayasa lalin selama mudik Lebaran:

Arus Mudik
One Way (KM 72 – KM 414)

5 April 2024 (14.00) – 7 April 2024 (24.00)

8 April 2024 (08.00 – 24.00)

9 April 2024 (08.00 – 24.00)

Contraflow (KM 36 – KM 72)

5 April 2024 (14.00) – 11 April 2024 (24.00)

Ganjil-Genap (KM 0 – KM 414)

5 – 7 April 2024 (14.00 – 24.00)

8 April 2024 (08.00 – 24.00)

9 April 2024 (08.00 – 24.00)

Arus Balik
One Way (KM 414 – KM 72)

13 April 2024 (08.00 – 24.00)

Contraflow (KM 72 – KM 36)

12 April 2024 (14.00) – 16 April 2024 (00.00)

Ganjil – Genap (KM 414 – KM 0)

12 April 2024 (14.00 – 24.00)

13 April 2024 (08.00 – 24.00)

14 – 16 April 2024 (08.00 – 08.00). (gin)

Tags: Arus BalikArus MudikIrjen Pol Aan SuhananKorlantas PolriLebaran 2024Rekayasa Lalin
Berita Sebelumnya

Telkomsel dan Huawei Kerja Sama Home Broadband and 5G Innovation serta Talent Development

Berita Berikutnya

Bea Cukai Bandar Lampung Blusukan ke Warung Sosialisasikan Ketentuan Cukai

Berita Terkait.

1000409835
Headline

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Senin, 17 November 2025 - 22:35
lokasi-longsor
Headline

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Senin, 17 November 2025 - 12:42
brian
Headline

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Minggu, 16 November 2025 - 11:46
1763225235584
Headline

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Minggu, 16 November 2025 - 04:17
1763213655570
Headline

Hari Ketiga Pencarian Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan Delapan Korban Tewas

Sabtu, 15 November 2025 - 20:54
tim-sar
Headline

Tim SAR Temukan Lagi 3 Jenazah Korban Tanah Longsor di Cilacap

Sabtu, 15 November 2025 - 16:00
Berita Berikutnya
Bea Cukai Yogyakarta Hibahkan Lima Kendaraan Bermotor ke Yayasan Sosial

Bea Cukai Bandar Lampung Blusukan ke Warung Sosialisasikan Ketentuan Cukai

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4041 shares
    Share 1616 Tweet 1010
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.