• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kata Mahfud MD Soal Putusan MK Ambang Batas Parlemen Diubah sebelum 2029

Laurens laurens by Laurens laurens
Sabtu, 2 Maret 2024 - 12:49
in Headline
md

Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD.(Instagram/@mohmahfudmd)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyambut baik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2029. Dia mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2024 yang suaranya rendah tetap tak bisa masuk parlemen.

“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpilah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk (parlemen) sekarang,” kata Mahfud MD di Jakarta dikutip, Sabtu (2/3/2024).

Mengingat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus lebih dulu mengubah, ketentuan tentang ambang batas parlemen 4 persen pascaputusan MK. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sebelum Pemilu 2029, artinya nanti Pemilu 2029 itu diubah dulu, kan mengubah Undang-Undang dulu, diubah dulu nanti,” ucap Mahfud MD.

Menurutnya, angka perubahan ambang batas parlemen bergantung pada pembahasan para anggota DPR di Parlemen dan mitra kerja mereka. Bahkan belum tentu menghapus sepenuhnya ambang batas tersebut.

“Dia (DPR) menghapus, apa syaratnya. Kan mesti ada syarat-syarat lain, ngga sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen,” ujar Mahfud.

“Atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti, harus diatur,” sambung eks Ketua MK itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan, sebagian gugatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen tertuang dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Makabambang batas 4 persen telah diubah, berlaku pada Pemilu 2029.

MK menyebut, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Maka itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.

Putusan dari perkara yang diajukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024). (dan)

Tags: ambang batas parlemenMahfud MDPutusan MK
Previous Post

Pakar Dukung Rencana Prabowo Kembangkan Energi Terbarukan

Next Post

Jelang Ramadan, Polda Banten Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Maung 2024

Related Posts

riau1
Headline

KPK Boyong 9 Orang ke Jakarta Terkait OTT Gubernur Riau

Selasa, 4 November 2025 - 13:33
bgn
Headline

Ompreng MBG Dipalsukan, BGN Khawatir Bahannya Beracun dan Korosif

Selasa, 4 November 2025 - 11:40
whoosh-baru
Headline

KCIC Siap Buka-bukaan Kasus Dugaan Mark Up Whoosh

Senin, 3 November 2025 - 22:00
gubenur-riau
Headline

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi OTT

Senin, 3 November 2025 - 20:30
WhatsApp Image 2025-11-02 at 12.41.35
Headline

Kabar Duka, Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII Wafat

Minggu, 2 November 2025 - 13:04
pink
Headline

Usai Hujan Deras, BLACKPINK Guncang GBK Lewat “Kill This Love”

Minggu, 2 November 2025 - 06:05
Next Post
bantenco

Jelang Ramadan, Polda Banten Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Maung 2024

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Ampas Teh

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.