• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Laporan Caleg PDIP terhadap Oknum KPU Bandar Lampung Telah Dicabut

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 29 Februari 2024 - 02:33
in Nusantara
Tamri

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri saat dimintai keterangan terkait pencabutan laporan caleg PDIP terhadap oknum komisioner KPU setempat, di Bandarlampung, Rabu (28/2/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa laporan calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) M Erwin Nasution terhadap oknum KPU Bandar Lampung telah dicabut.

“Tadi pagi sekitar jam 09.30 WIB, saudara Erwin menyampaikan surat pencabutan tentang laporan yang disampaikan dua hari yang lalu kepada salah satu anggota KPU Bandarlampung,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri, di Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/2/2024).

BacaJuga:

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Cuaca Ekstrem, Nelayan di Jayapura Tidak Bisa Melaut

Bakauheni Masih Padat Arus Balik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Tamri menjelaskan bahwa dua hari yang lalu Bawaslu Lampung menerima laporan dari saudara Erwin Nasution, yang kemudian sudah dilakukan kajian awal.

“Memang seharusnya hari ini kami akan menyampaikan hasil kajian Bawaslu terhadap laporan tersebut, tetapi mereka telah melakukan pencabutan laporan,” kata dia.

Sehingga, kata Tamri, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023, tentang penanganan pelanggaran bahwa setiap laporan yang dicabut sebelum registrasi itu bisa dijadikan informasi awal guna melakukan penelusuran terhadap kejelasan tentang apa yang disampaikan kepada Bawaslu.

“Nanti hasil dari penelusuran itu dilakukan kajian dan akan dikeluarkan keputusan. Kalau misalnya dia pelanggaran etik maka kita akan teruskan kepada pihak yang berwenang yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tapi kalau ada unsur lain kami juga akan laporkan ke pihak yang berwenang,” kata dia.

Tamri pun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kajian atas laporan caleg tersebut, sebelum melakukan pencabutan yakni pelapor harus memenuhi syarat materiil agar bisa diregistrasi.

“Laporan itu kan nanti harus diregistrasi, sehingga perlu untuk memenuhi syarat hasil kajian, formilnya sudah terpenuhi tapi meteriilnya belum. Maka sebenarnya hari ini Bawaslu akan meminta pelapor memenuhi syarat materiil,” kata dia.

Sehingga, menurut Tamri, seharusnya dalam dua hari ke depan setelah Bawaslu menyampaikan hasil kajian, pelapor harus memenuhi syarat materiil yang masih belum terpenuhi tersebut.

“Ketika itu dipenuhi maka kami akan meregistrasi dan kalau misalnya tidak terpenuhi maka laporannya dibuktikan tidak bisa diregistrasi. Tetapi karena ini sudah cabut maka itu menjadi informasi awal dan itu jadi tetap melakukan penelusuran,” kata dia.

Namun, kata dia, pada hari ini ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ikut melaporkan terkait permasalahan yang sama, dengan caleg PDIP yang mencabut laporannya.

“Kami juga ingin sampaikan bahwa hari ini telah menerima laporan dari LSM dengan masalah yang sama, walaupun ada pengembangan sedikit di dalam alat bukti yang mereka berikan ke Bawaslu,” katanya Tamri.

Ia menjelaskan bahwa atas laporan dari LSM tersebut, Bawaslu tetap akan melakukan kajian awal kembali dalam dua hari ke depan.

“Nanti kita sampaikan hasil kajian dari laporan LSM ini, apakah bisa langsung diregistrasi atau masih harus ada perbaikan,” kata dia.

Sebelumnya, caleg dari PDIP daerah pemilihan (dapil) IV Kota Bandarlampung M Erwin Nasution pada Senin (26/2/2024) telah membuat laporan ke Bawaslu terhadap salah satu oknum Komisioner KPU Bandarlampung karena merasa ditipu dan telah menyerahkan sejumlah uang. (dam)

Tags: Bawaslu Provinsi LampungCalegoknum KPU Bandar LampungPDIP

Berita Terkait.

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Nusantara

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:25
nelayan
Nusantara

Cuaca Ekstrem, Nelayan di Jayapura Tidak Bisa Melaut

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:30
bakauheni
Nusantara

Bakauheni Masih Padat Arus Balik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:34
pertamina
Nusantara

Arus Balik Lebaran Naik Level: Pertamina Hadirkan Perjalanan Kolektif yang Lebih Efisien

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:02
Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi Mengguncang Wilayah Kuta di Bali Pagi Tadi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:47
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:15

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.