• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Izin Usaha BPRS Mojo Artho di Mojokerto Dicabut OJK, Kenapa?

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 27 Januari 2024 - 05:05
in Ekonomi
ojk

Ilustrasi Logo OJK. Foto : Antara/ Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho yang berlokasi di Kota Mojokerjo, Provinsi Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha ditetapkan OJK karena mempertimbangkan pengelolaan BPRS Mojo Artho yang tidak sesuai dengan dasar prinsip kehati-hatian.

BacaJuga:

4 Inovasi Gran Max, Jawaban Daihatsu untuk Kebutuhan UMKM hingga Logistik

Zero Down Time: Strategi Mitsubishi Fuso Jaga Roda Logistik Tetap Berputar

Komisi II Dorong ATR/BPN Percepat Penyediaan Lahan untuk PSN Energi

“Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

Aman menjelaskan, sejak 19 November 2020, sebenarnya BPRS Mojo Artho telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sesuai dengan POJK No.19/POJK.03/2017 dan SE OJK No.56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK No.32/POJK.03/2019 dan SE OJK No.5/SEOJK.03/2020.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 16C ayat (1) dan ayat (4) Klaster Stabilitas Sistem Keuangan serta Pasal 325 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan status tersebut bertujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPRS Mojo Artho. Namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus/Pemegang Saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS Mojo Artho yang membahayakan kelangsungan usahanya, maka pada tanggal 12 Januari 2024 BPRS Mojo Artho ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan wewenangnya untuk mengambil alih pengelolaan BPRS.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner LPS Nomor 26/ADK3/2024 Tanggal 22 Januari 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho.

Menindaklanjuti rekomendasi LPS tersebut, OJK berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho.

Dengan pencabutan izin usaha BPRS, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU P2SK seperti dilansir Antara.

OJK mengimbau nasabah PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (aro)

Tags: bprkeuanganOJK

Berita Terkait.

Grandmax
Ekonomi

4 Inovasi Gran Max, Jawaban Daihatsu untuk Kebutuhan UMKM hingga Logistik

Kamis, 9 April 2026 - 06:10
Mitsubishi
Ekonomi

Zero Down Time: Strategi Mitsubishi Fuso Jaga Roda Logistik Tetap Berputar

Kamis, 9 April 2026 - 01:15
Aher
Ekonomi

Komisi II Dorong ATR/BPN Percepat Penyediaan Lahan untuk PSN Energi

Rabu, 8 April 2026 - 23:23
Sertifikasi
Ekonomi

Pertamina Gaspol UMKM: 1.346 Sertifikasi Dibuka, Akses Pasar Kian Luas

Rabu, 8 April 2026 - 20:00
Irene-Umar
Ekonomi

“Asset Management Proper,” Strategi Penting untuk Masa Depan Indonesia

Rabu, 8 April 2026 - 19:49
Penghargaan
Ekonomi

Pertamina Tancap Gas di Jalur Hijau: Borong PROPER Emas, Tegaskan Arah “Beyond Energy”

Rabu, 8 April 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.