• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bawaslu DKI Imbau Parpol Berikan Pendidikan Politik ke Masyarakat

Juni Armanto by Juni Armanto
Sabtu, 13 Januari 2024 - 02:22
in Megapolitan
ppco

Pencopotan APK Parpol di Jakarta Timur. Foto: Diskominfotik/Istimewa.

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI memperbolehkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Satpol PP diberi izin karena memiliki wewenang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda),” kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Benny menyatakan bahwa langkah penertiban seperti ini merupakan kewenangan penegak hukum dalam menertibkan partai politik yang melanggar aturan.

“Kami juga menyorotu adanya APK berupa bendera di pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan oleh sejumlah oknum partai politik,” ujarnya.

Ia menuturkan, Pasal 25 Perbawaslu No 11 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pengawas pemilu, sesuai dengan kewenangan masing-masing, melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu.

“Peserta pemilu dari partai politik memiliki kewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye,” tututnya.

Dia berpendapat bahwa partai politik seharusnya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, dia mengimbau agar mereka tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang.

“Pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperhatikan estetika kota, terlebih lagi sudah ada korban kejatuhan di jalan raya,” jelasnya.

Bawaslu DKI menegaskan bahwa kampanye seharusnya memberikan pencerahan, tidak membahayakan pengguna jalan.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, gedung atau jalanan sekolah, perguruan tinggi, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, taman, serta pepohonan. (fer)

Tags: pemiluPilegpilpres
Previous Post

Lantik Ratusan Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Gubernur DKI: Mereka Akan Dievaluasi

Next Post

Jaga Kesehatan Mata Anak, Ini Tujuh Langkah yang Mudah

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.50.18 copy
Megapolitan

Potensi Hujan Diperkirakan Mengguyur Wilayah Jakarta, Begini Catatan BMKG

Selasa, 11 November 2025 - 08:20
mono
Megapolitan

Semangat Kepahlawanan Jadi Teladan Membangun Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 22:50
72
Megapolitan

Ini Alasan Pemindahan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 ke RS Polri

Senin, 10 November 2025 - 21:21
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.38.44
Megapolitan

RSIJ Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA Negeri 72 Jakarta

Senin, 10 November 2025 - 16:45
13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan
Megapolitan

13 Korban Ledakan SMA Negeri 72 Masih Dirawat, Gangguan Pendengaran Dominasi Keluhan

Senin, 10 November 2025 - 14:40
labskol
Megapolitan

Kalahkan Pesaing Asia, Paduan Suara SMP Labschool Cirendeu Raih Prestasi Tertinggi di MCE

Senin, 10 November 2025 - 12:52
Next Post
mataco

Jaga Kesehatan Mata Anak, Ini Tujuh Langkah yang Mudah

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.