• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Haris dan Fatiah Divonis Bebas, Kejari Jaktim: Tunggu Salinan dan Pelajari Putusan Hakim

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 8 Januari 2024 - 16:25
in Nasional
Gedung Kejari Jakarta Timur. Foto: Instagram Kejari Jaktim/Istimewa

Gedung Kejari Jakarta Timur. Foto: Instagram Kejari Jaktim/Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho mengatakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara dan nomor identifikasi atas nama terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty.

“Putusan tersebut pada substansinya memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari dakwaan terkait tindak pidana terhadap Luhut Binsar Pandjaitan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (8/1/2024).

Menurutnya, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 8 Januari 2024, mengumumkan bahwa salinan putusan akan diserahkan kepada Penuntut Umum pada hari yang sama. Namun, hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan tersebut.

“Penuntut Umum akan menunggu salinan putusan tersebut guna melakukan analisis terhadap pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil analisis tersebut, Penuntut Umum akan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Penuntut Umum berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur segera menyerahkan salinan putusan tersebut.

“Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan memastikan kelancaran proses penegakan hukum,” tegasnya. (fer)

Tags: Fatiah Maulidiyantyharis azharKejari Jaktim
Previous Post

KPU Bakal Evaluasi Aksi Pendukung Paslon Acungkan Tiga Jari saat Debat

Next Post

Buka Peluang Lapangan Pekerjaan, Ganjar Bakal Bangun Peta Jalan Selatan Selatan

Related Posts

iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
ossy
Nasional

Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08
P3A
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Menteri PPPA Prioritaskan Perlindungan Anak

Sabtu, 8 November 2025 - 19:55
DD
Nasional

Dompet Dhuafa-Tokio Marine Life Insurance Indonesia Salurkan 500 Paket Sembako di Tiga Kota

Sabtu, 8 November 2025 - 19:42
17625855425816227278693062966257
Nasional

Indonesia MoU dengan Inggris Kembangkan Mitigasi Perubahan Iklim

Sabtu, 8 November 2025 - 19:29
Next Post
Buka Peluang Lapangan Pekerjaan, Ganjar Bakal Bangun Peta Jalan Selatan Selatan

Buka Peluang Lapangan Pekerjaan, Ganjar Bakal Bangun Peta Jalan Selatan Selatan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.