• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Haris dan Fatiah Divonis Bebas, Kejari Jaktim: Tunggu Salinan dan Pelajari Putusan Hakim

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 8 Januari 2024 - 16:25
in Nasional
Gedung Kejari Jakarta Timur. Foto: Instagram Kejari Jaktim/Istimewa

Gedung Kejari Jakarta Timur. Foto: Instagram Kejari Jaktim/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho mengatakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum menerima salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara dan nomor identifikasi atas nama terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty.

“Putusan tersebut pada substansinya memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari dakwaan terkait tindak pidana terhadap Luhut Binsar Pandjaitan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (8/1/2024).

BacaJuga:

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Menurutnya, Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam sidang yang berlangsung pada tanggal 8 Januari 2024, mengumumkan bahwa salinan putusan akan diserahkan kepada Penuntut Umum pada hari yang sama. Namun, hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan tersebut.

“Penuntut Umum akan menunggu salinan putusan tersebut guna melakukan analisis terhadap pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil analisis tersebut, Penuntut Umum akan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Penuntut Umum berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur segera menyerahkan salinan putusan tersebut.

“Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan memastikan kelancaran proses penegakan hukum,” tegasnya. (fer)

Tags: Fatiah Maulidiyantyharis azharKejari Jaktim

Berita Terkait.

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Nasional

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:41
Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Idulfitri 2026: Menteri P2MI Ajak Stakeholder Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:15
Mendagri
Nasional

Mendagri Dampingi Presiden Rayakan Idul Fitri di Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 - 13:05
Bantuan
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Pasokan Logistik Bagi 500 Jiwa Penyintas Di Sudan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:34
Mendes
Nasional

Mendes Ajak Kades di Kedurang Sukseskan Kopdes dan BUMDes

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:14
Presiden-RI
Nasional

Prabowo Salat Id di Aceh, Gibran di Masjid Istiqlal Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:21

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2656 shares
    Share 1062 Tweet 664
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.