• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bawaslu Jakpus: Kegiatan Gibran Bagi-Bagi Susu Langgar Aturan CFD

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 4 Januari 2024 - 16:51
in Headline
Cawapres-GBR

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers, usai menjalani klarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye di Bawaslu Jakpus. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan, aksi calon presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kotak saat kegiatan car free day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran. Dia melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Dalam surat putusan tersebut, status temuan tersebut tertulis ‘Ditindaklanjuti’. Ada empat orang terlapor yakni, Gibran Rakabuming Raka, Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama.

BacaJuga:

Trump Sepakati Gencatan Senjata Dua Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik. Surat itu ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat dilihat, Kamis (4/1/2024).

Bawaslu Jakarta Pusat kemudian menyampaikan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. Sehingga pelanggarannya dapat dtindaklanjuti.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023, yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya,” beber Bawaslu Jakarta Pusat.

“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 itu mengatur tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau soal car free day (CFD).

Gibran telah dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye saat CFD di Jakarta. Klarifikasi tersebut dilakukan pada, Rabu (3/1/2024). Ia megklaim tak ada kegiatan politik.

“Tidak ada sama sekali kegiatan politik, kan beberapa teman-teman (wartawan) juga saya ajak,” ucap Gibran di Jakarta, Rabu (3/1/2024). (dan)

Tags: Bagi-bagi susuBawaslucfdGibran

Berita Terkait.

trump
Headline

Trump Sepakati Gencatan Senjata Dua Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Rabu, 8 April 2026 - 08:37
trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21
dadan
Headline

Viral Motor Listrik untuk Operasional MBG, Benarkah Jumlahnya 70 Ribu Unit?

Selasa, 7 April 2026 - 16:34

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.