• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bawaslu Jakpus: Kegiatan Gibran Bagi-Bagi Susu Langgar Aturan CFD

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 4 Januari 2024 - 16:51
in Headline
Cawapres-GBR

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers, usai menjalani klarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye di Bawaslu Jakpus. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan, aksi calon presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagi-bagikan susu kotak saat kegiatan car free day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran. Dia melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Dalam surat putusan tersebut, status temuan tersebut tertulis ‘Ditindaklanjuti’. Ada empat orang terlapor yakni, Gibran Rakabuming Raka, Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said dan Surya Utama.

BacaJuga:

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik. Surat itu ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat dilihat, Kamis (4/1/2024).

Bawaslu Jakarta Pusat kemudian menyampaikan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk memberikan rekomendasi kepada instansi terkait. Sehingga pelanggarannya dapat dtindaklanjuti.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023, yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran Hukum Lainnya,” beber Bawaslu Jakarta Pusat.

“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 itu mengatur tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau soal car free day (CFD).

Gibran telah dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye saat CFD di Jakarta. Klarifikasi tersebut dilakukan pada, Rabu (3/1/2024). Ia megklaim tak ada kegiatan politik.

“Tidak ada sama sekali kegiatan politik, kan beberapa teman-teman (wartawan) juga saya ajak,” ucap Gibran di Jakarta, Rabu (3/1/2024). (dan)

Tags: Bagi-bagi susuBawaslucfdGibran
Berita Sebelumnya

Elkan Baggott Siap Bela Indonesia Hadapi Libya di Leg 2

Berita Berikutnya

Bentuk Pos Pengaduan Pelanggaran HAM Pemilu 2024, Ini Ruang Lingkupnya

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.32.46
Headline

Presiden Prabowo Dorong Vokasi Masif 2026, Pekerja Migran Rambah Industri Pesawat Korea

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:03
kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
kpk2
Headline

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:12
kpk2
Headline

KPK Ungkap Peran HM Kunang dalam Kasus Anaknya Bupati Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:01
kpk-bupati-bekasi
Headline

Bupati Bekasi dan Ayahnya Kompak Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:32
Berita Berikutnya
Komnas-HAM--co

Bentuk Pos Pengaduan Pelanggaran HAM Pemilu 2024, Ini Ruang Lingkupnya

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.